Uji Materi UU Pengampunan Pajak, Wapres: Keputusan Ada di MK

Image result for tax amnesty MK

Jakarta– Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) menyerahkan keputusan terkait judicial review Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesty kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, menurutnya, mengajukan judicial review adalah hak siapapun.

Judicial review itu hak masyarakat. Silakan saja, tentu nanti MK lah yang memutuskannya,” kata JK usai membuka Indonesia ICT (Information Communication and Technology) tahun 2016, di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta, Rabu (31/8).

Lebih lanjut, JK memastikan bahwa pemerintah sudah mempunyai rencana cadangan jika pemasukan dari program pengampunan pajak tidak sesuai target. Rencana cadangan tersebut adalah pemotongan anggaran.

“Pemerintah sudah punya plan b, yaitu pemotongan anggaran antara lainnya,” ujar JK.

Seperti diketahui, UU Tax Amnesty diajukan judicial review ke MK oleh Yayasan Satu Keadilan. Sebab, dianggap upaya melindungi para pengusaha pengemplang pajak. Terbukti, dalam Pasal 20 UU No 11 Tahun 2016 disebutkan bahwa data atau informasi yang terungkap tidak dapat dijadikan sebagai dasar atau bukti permulaan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak (WP) atas tindak pidana perpajakan atau tindak pidana lainnya. Padahal, Bank Indonesia (BI) sendiri mengungkapkan bahwa data pengampunan pajak berasal dari traksaksi ilegal.

Langkah Yayasan Satu Keadilan tersebut akan diikuti oleh PP Muhammadiyah yang berencana akan mengajukan judicial review ke MK terhadap UU yang sama.

Kemudian, kabarnya pesimistis target tarif tebusan terpenuhi, DPR mendesak pemerintah membuat rencana cadangan agar keuangan negara tidak mengalami defisit.

Untuk diketahui, sejak disahkannya Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak, Juli lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memaparkan hingga awal Agustus sudah terdaftar Rp 9,27 triliun harta yang dideklarasikan dalam program Tax Amnesty, dengan nilai tebusan sebesar Rp 193 miliar.

Penerimaan sebesar Rp 193 miliar tersebut dinilai masih jauh dari target pemerintah sebesar Rp 165 triliun pemasukan dari kebijakan pengampunan pajak.

Sumber : beritasatu.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar