Liputan6.com, Jakarta – Media sosial Twitter akhir-akhir ini dipenuhi dengan para netizen yang kontra terhadap program pengampunan pajak (tax amnesty). Namun kini, kembali diramaikan dengan hashtag (tanda pagar) #SaveBayarPajak yang diklaim bahwa keresahan masyarakat berkurang atas terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Nomor 11 Tahun 2016 yang merupakan turunan dari Undang-undang Tax Amnesty.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama mengakui bahwa sebelumnya terjadi keresahan masyarakat atas pelaksanaan tax amnesty karena kurangnya informasi. Kekhawatiran ini muncul dengan ramai-ramai menuliskan tanda pagar #StopBayarPajak
“Kemarin isu yang meresahkan soal tax amnesty karena miss informasi. Tapi begitu diklarifikasi dan menjelaskan bahwa tax amnesty tidak salah sasaran, kesadaran dan pemahaman masyarakat meningkat. Jadi sangat bagus untuk menyukseskan tax amnesty,” kata Yoga di Gedung DPR, Jakarta (30/8/2016).
Ia menjelaskan, dalam Perdirjen Nomor 11 Tahun 2016 ditegaskan bahwa masyarakat yang bergaji di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp 4,5 juta sebulan dan Wajib Pajak (WP) yang sudah membayar pajak dengan benar, boleh tidak ikut tax amnesty dan hanya membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.
“Setelah ada penjelasan, yang datang ke help desk KPP tetap ramai tapi sekarang yang memang seharusnya ikut tax amnesty, jadi subjek pajak masyarakat berpendapatan di bawah PTKP tidak lagi datang ke KPP. Sekarang ramai pengusaha yang tidak pernah bayar pajak, belum lapor SPT dengan benar. Itu yang saya amati, jadi lebih fokus targetnya dan sosialisasi kita,” tutur Yoga.
Dirinya menegaskan bahwa petugas pajak tidak pernah mendatangi rumah, kantor ataupun toko WP untuk memaksa ikut tax amnesty. Ditjen Pajak berupaya mengimbau, mengirim surat kepada WP. Apalagi sampai menyambangi rumah masyarakat yang berpendapatan di bawah PTKP.
“Kantor pajak tidak pernah ngejar-ngejar, mendatangi WP, apalagi yang di bawah PTKP untuk hei kalian ayo ikut tax amnesty. Paling dikasih imbauan, surat supaya ikut tax amnesty. Untuk WP besar kita punya langkah khusus melakukan pendekatan, karena kita akan gunakan data WP besar untuk program ini. Hasilnya nanti dilihat,” tukas Yoga.
Penulis: Fiki Ariyanti
Sumber: liputan6.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar