Kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty yang sedang dilaksanakan pemerintah untuk menarik kembali dana yang ada di luar negeri dinilai tidak akan berjalan sempurna. Hal itu lantaran instrumen yang disiapkan pemerintah untuk kesuksesan kebijakan tersebut tidak maksimal.
Tidak hanya itu, Anggota Komite Ekonomi Nasional (KEN) Christianto Wibisono menambahkan, sosialisasi mengenai kebijakan pengampunan pajak sampai saat ini juga belum dirasa optimal. Ia menilai, untuk menarik kembali uang yang diparkir dari luar negeri bisa dilakukan tanpa harus menggunakan kebijakan pengampunan pajak.
“Tanpa kebijakan pengampunan pajak itu pun sebagian dana-dana kembali. Seperti di obligasi valuta asing Pemerintah RI,” kata Christianto, di Menara Batavia, Jalan KH Mas Mansyur, Jakarta, Kamis (25/8/2016).
Christianto menjelaskan, kondisi di Indonesia berbeda dengan negara Singapura yang bisa menarik minat untuk tetap menempatkan uangnya. Dalam hal ini, Singapura bisa memberikan kenyamanan bagi masyarakat setempat untuk menempatkan investasinya. Sedangkan di Indonesia belum bisa menerapkan kenyamanan berinvestasi secara maksimal.
“Di Singapura dan di luar negeri karena pasar (ada) di sana. PDB (Singapura) memang menganjurkan supaya banyak obligasi yang jelas, supaya menjadi daya tarik untuk memindahkan dananya. Singapura itu bunga (obligasi) hanya nol koma sekian persen,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menilai, untuk menarik minat investasi ke Indonesia lebih besar lagi maka perlu ada sosialisasi lebih mendalam dan masif mengenai manfaat memarkirkan uang di negeri sendiri. Selain itu, perlu ketersediaan instrumen memadai yang diberikan pemerintah termasuk meyakinkan masyarakat bahwa keuntungan juga disediakan di pasar Indonesia.
“Supaya tidak terlalu dikejar-kejar repatriasi. Yang perlu itu, kalau memang ada banyak proyek-proyek, mekanisme obligasi yang ditawarkan dan dijual, pasti akan banyak pembelinya dan balik ke Indonesia,” ujar Christianto.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo menambahkan bahwa pemerintah telah memberikan kelonggaran untuk masyarakat berinvestasi. Hal ini diharapkan bisa memperbesar minat investasi di Tanah Air.
Bahkan, lanjutnya, investasi di sektor keuangan juga telah disiapkan. Intinya, masih kata Suryo, pemerintah memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk menempatkan uang yang dimiliki ke instrumen investasi mana saja, hanya perlu ditekankan uang itu tetap ditempatkan di Tanah Air.
“Intinya bagaimana pemerintah memastikan supaya duitnya tidak pergi luar negeri. Kalau investasi properti simpan sertifikatnya. Investasi dalam bentuk emas simpan sertifikatnya, saham juga. Sudah lebih terbuka,” pungkas Suryo.
Sumber: METROTVNEWS
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak

Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar