JAKARTA – Muhammadiyah, organisasi sosial keagamaan di Tanah Air, sudah bulat mengandung pelaksanaan program pengampunan pajak (tax amnesty). Kemarin, Muhammadiyah meminta pemerintah menunda pelaksanaaan amnesti pajak dan mengealuasi total program ini.
Ada sejumlah pertimbangan yang diajukan organisasi ini, sebagai dasar permintaan tersebut. Misalnya, aparat pajak belum siap menjalankan program ini, sehingga membingungkan dan meresahkan masyarakat. Dus, “Kami meminta pemerintah menunda dulu pelaksanaannya, sambil dievaluasi,” kata Busyro Muqoddas, Ketua Bidang Hukum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Rabu (31/8).
Selain meminta penundaan, Muhammadiyah akan mengajukan uji materi (judicial review) Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak ke Mahkamah Konstitusi (MK), pertengahan September ini.
Arwan Simanjutak, Ketua Forum Komunikasi Pengusaha Kecil Menengah Indonesia (FKPKMI), mendukung sikap Muhaammadiyah. Dia menyatakan, UU Pengampunan Pajak bertentangan dengan sejumlah UU lain. Misalnya, perbedaan batasan aset dan omzet Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
UU No. 20/2008 tentang UMKM menyatakan, kriteri usaha mikro adalah usaha yang memiliki aset Rp 50 juta dan omzet Rp 300 juta, usaha kecil memiliki aset Rp 500 juta dan omzet Rp 2,5 miliar. Sementara kriteria usaha menengah adalah memiliki aset Rp 10 miliar dan omzet Rp 50 miliar.
Kriteria tersebut berbeda dengan UMKM versi UU No 11/2016 tentang Pengampunan Pajak. “Dalam UU Tax Amnesty, hanya dibatasi aset sebesar Rp 10 miliar atau lebih besar,” kata Arwan yang hadir di Kantor Muhammadiyah.
Dia mengklaim masalah ini meresahkan pelaku UMKM. Apalagi, para pegawai pajak belum memahami 100% ketentuan tax amnesty dan belum siap melaksanakan program pengampunan pajak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani tampak berhati-hati menjawab permintaan Muhammadiyah ini. “Kami coba melakukan yang terbaik. Kami akan koordinasi dengna pemerintah dalam merespons judicial review ini,” kata Sri Mulyani.
Sejauh ini, minat pengusaha tak goyah mengikuti tax amnesty kendati ada tentangan dalam pelaksanaanya. Ketua Dewan Penasihat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi menjanjikan, mulai pekan depan, banyak pengusaha yang mendaftar program tax amnesty. Hitungan dia, sekitar 120 pengusaha besar akan ikut tax amnesty.
Penulis: Hasym Ashari
Sumber: Harian Kontan, 1 September 2016
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar