Program amnesti (pengampunan) pajak ternyata membawa berkah. Lantaran ada 1.929 wajib pajak (WP) baru. Di mana 6,16 % dari total WP itu telah menyampaikan Surat Penyertaan Harta (SPH).
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugumiasteadi di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa(5/9/2016). “Dari jumlah tersebut yang membayar uang tebusan Rp 123,24 miliar dan deklarasi harta Rp 6.861,90 miliar (1.591 WP diantaranya mempunyai NPWP setelah UU Tax Amnesty,” kata Ken.
Ken menjelaskan, sebelumnya terdapat 9.588 WP, atau sekitar 30,61 % yang tidak pernah melaporkan SPT, atau tidak pernah membayar pajak. “Dari jumlah WP yang menyampaikan SPH, membayar tebusan Rp 655,18 miliar dan deklarasi harta Rp 35,34 triliun,”ungkapnya.
“Kalau saya cari sendiri mungkin dalam waktu satu bulan tidak akan dapat sebanyak ini. Karena ada UU tax amnesty kita jadi nambah jumlah WP yang sama sekali belum pernah bayar pajak,” tukasnya.
Sumber : INILAH
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak

Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar