Tak Hanya Kejar Penerimaan, Tax Amnesty Harus Perluas Basis Wajib Pajak

56467-calendar-999172_640

Jakarta -Program pengampunan pajak atau tax amnesty yang digulirkan pemerintah sejak Juli 2016 menjadi perbincangan hangat. Terkait program tax amnesty ini, pengamat perpajakan Yustinus Prastowo meminta pemerintah tidak hanya mengejar penerimaan dari tax amnesty saja. Itu hanya tujuan jangka pendek.

Yang lebih penting adalah tujuan jangka panjangnya, yaitu reformasi perpajakan. Tax amnesty harus dapat memperluas basis pajak dan memperbaiki data.

Maka setelah tax amnesty dijalankan, berikutnya pemerintah harus melakukan reformasi perpajakan. Perlu dibuat roadmap untuk reformasi itu.

“Yang kita harapkan ke depan tidak ada lagi permasalahan kepada wajib pajak. Harus diluruskan lagi, yang dikejar dari tax amnesty jangan hanya penerimaan saja, tapi juga memperluas basis pajak. Tax amnesty ini hanya awal reformasi pajak, setelah itu roadmap perpajakan harus berjalan dengan baik sampai kepada kepastian penegakan hukum,” ujar Yustinus, yang juga Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis, usai diskusi di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (3/9/2016).

Dia menambahkan, masyarakat sangat antusias dengan program tax amnesty. Pemerintah harus memanfaatkan momentum ini untuk memperbaiki basis pajak. “Jangan disia-siakan, ada antusiasme yang tinggi dari masyarakat,” katanya.

Yus juga meminta sosialisasi tax amnesty diperluas, sasarannya jangan hanya pengusaha besar saja, tapi juga pengusaha kecil dan menengah.

Sebab, pengusaha UMKM ternyata juga banyak yang ingin mengajukan tax amnesty namun kesulitan mengurus prosedur pengajuannya. Prosedur untuk UMKM perlu disederhanakan.

“Jangan dibedakan pengusaha kecil dan besar. Ada pendekatan berbeda itu harus karena semuanya memiliki insentif yang berbeda-beda,” pungkasnya.

Sumber : DETIK

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar