Tingkat Sukses Program 50%

b8739-pajakJAKARTA – Pengamat ekonomi mengemukakan berdasarkan penelitian Dana Moneter Internasional (International Monetery Fund/IMF) tingkat keberhasilan program pengampunan pajak atau tax amnesty hanya 50 persen di negara maju dan berkembang. Di negara maju, tax amnesty memang efektif meningkatkan penerimaan negara karena sistem administrasi sudah baik dan tingkat kepercayaan publik tinggi.

Hal itu diungkapkan pengamat ekonomi Indef, Enny Sri Hartati, dalam diskusi “Implementasi Tax Amnesty dan APBNP 2016” di Jakarta, Rabu (7/9). Enny menuturkan tidak hanya Indonesia yang mengeluarkan kebijakan pengampunan pajak. Bahkan Italia, telah mengeluarkan kebijakan amnesty pajak hingga 58 kali sejak 1900.

“Di negara berkembang, tax amnesty memang meningkatkan penerimaan negara tapi dalam jangka pendek. Untuk jangka panjang, tax amnesty malah menurunkan. Penyebabnya, administrasinya belum baik dan demotivasi dari wajib pajak patuh,” jelas dia.

Untuk itu, Enny menyarankan di negara berkembang seperti Indonesia, tax amnesty semestinya dirancang untuk menjadi titik tolak bagi sistem perpajakan yang baru melalui rekonsiliasi data. Karenanya, sebelum tax amnesty diterapkan otoritas pajak seharusnya memiliki data akurat dan menyiapkan administrasi pasca-amnesty.

Menurut dia, kalau kemudian program tax amnesty menimbulkan keresehan, itu sebenarnya dampak dari sosialisasi yang berhasil. Namun, dalam program pengampunan pajak itu juga ada beberapa risiko yang membuat wajib pajak berpikir ulang untuk mengikuti program tersebut.

Pasalnya, wajib pajak akan merasa peluang untuk diperiksa lebih besar karena dia telah mengakui sebagai pengemplang pajak kepada otoritas pajak. “Jadi dia akan kehilangan nama baik, jika catatan pengelakan pajak seseorang diketahui publik,” lanjut Enny.

Di sisi lain, lanjut dia, tax amensty juga bisa mengurangi kepatuhan para pengusaha yang merasa taat membayar pajak karena mereka merasa diperlakukan tidak adil. Parahnya, tax amnesty dapat digunakan untuk memuluskan transisi politik dengan menghapus kesalahankesalahan terlebih dahulu sebelum pemerintahan baru berdiri.

Pencapaian Target

Sementara itu, tagar #Stop- BayarPajak dinilai sangat mengganggu pencapaian target pajak. Pasalnya, tagar yang ramai beredar di media sosial itu dapat mempengaruhi kepatuhan wajib pajak khususnya dari kalangan masyarakat kelas menengah ke bawah.

Memang, nilai pajak yang dibayarkan setiap individu masyarakat kelas menengah ke bawah tidak besar, tapi jika dibandingkan dengan banyaknya jumlah orang di kelompok mayarakat itu maka nilai pajaknya akan sangat besar.

“Nilai pajaknya sedikit, tapi karena jumlah wajib pajaknya banyak jadi angkanya jadi besar,” kata Kapoksi Badan Anggaran FPPP DPR RI, Amir Uskara.

Kementerian Keuangan mencatat progres program amnesti pajak per 7 September 2016 mencapai 3,6 persen atau terkumpul uang tebusan 6,35 triliun rupiah dari target 165 triliun rupiah hingga batas akhir 31 Maret 2017.

Berdasarkan data di laman Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yakni http://www.pajak.go.id/statistik-amnesti, Rabu, pukul 17.30 WIB, komposisi uang tebusan itu terdiri atas wajib pajak orang pribadi non-UMKM sebesar 5,39 triliun rupiah, badan non-UMKM 612 miliar rupiah, orang pribadi UMKM 334 miliar rupiah, dan wajib pajak badan UMKM 12,5 miliar rupiah.

Partisipasi program amnesti pajak paling banyak didapat dari deklarasi harta di dalam negeri sebesar 209 triliun rupiah, deklarasi harta di luar negeri 58,7 triliun rupiah, dan dana wajib pajak yang kembali ke Indonesia dari luar negeri atau repatriasi sebesar 14,7 triliun rupiah.

 

Sumber : Koran-jakarta.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar