Ditjen Pajak: Ikut Tax Amnesty Jangan Setengah-setengah

56467-calendar-999172_640

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengupayakan target dari uang tebusan program pengampunan pajak atau tax amnesty. Diberlakukan sejak 1 Juli 2016, tercatat sampai hari ini, uang tebusan yang masuk baru sebesar Rp 8,14 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, dalam melaporkan hartanya, sebaiknya wajib pajak (WP) bersikap jujur dengan melaporkan semua hartanya, ketimbang menemui masalah di kemudian hari.

“Nah misalnya kalau dia punya 10 rumah yang dibeli dari penghasilan yang belum dilaporkan, saat ikut tax amnesty dia hanya laporkan 7 rumah. Yang 3 rumah tidak dilaporkan,” ucap Yoga ditemui di kantor Komisi Ombudsman, Kuningan, Jakarta, Jumat (9/9/2016).

“Misalnya KPP menemukan itu di akhir 2017 akhir, ketemu 3 rumah, padahal dia sudah ikut tax amnesty tapi dari 10 rumah yang dilaporkan 7 saja, masih ada 3, ya dia akan dianggap sebagai penghasilan tahun 2017, walaupun itu dibeli dari penghasilan tahun-tahun lama,” imbuhnya.

Jika WP tidak melaporkan semua hartanya dan kemudian jadi temuan petugas pajak, sanksinya berupa pengenaan pajak normal, plus dikenakan denda pajak.

“Dianggap sebagai penghasilan tahun itu juga, berapa nilainya, kemudian dikalikan dengan pajak pakai tarif normal 30%. Ditambah sanksi dari denda keterlambatan pajak 200% lagi. Jadi kalau ikut tax amnesty, lakukan sejujur-jujurnya, jangan setengah-setengah,” ujar Yoga.

Lewat tax amnesty, lanjutnya, pemerintah sudah memberikan kesempatan WP untuk melaporkan hartanya tanpa perlu membayar utang pajak, serta dibebaskan dari sanksi administrasi dan pidana pajak.

“Pemerintah ini sudah kasih kesempatan sebaik-baiknya. Tarif murah hanya 2%, masih tidak jujur, ya sanksinya berat,” tutup Yoga.

Sumber : DETIKNEWS

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar