Dua Isu Tax Amnesty Ini Bikin Resah, Dirjen Pajak Beri Klarifikasi

621a7-tax-amnestyJakarta – Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Ken Dwijugiasteadi mengklarifikasi dua isu yang beredar di masyarakat terkait dengan program pengampunan pajak atau tax amnesty. Kedua hal Ini dianggap telah meresahkan masyarakat.
“Saya baru dapat pesan dari Bu Menteri (Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati), ada isu yang harus saya klarifikasi,” kata Ken dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (15/9/2016).

Isu pertama adalah beredarnya aturan terkait dengan pendaftaran tax amnesty untuk wajib pajak dengan total aset di bawah Rp 10 miliar, cuma dikenakan tarif tebusan 0,5%. Ken memastikan tidak ada aturan yang dimaksud.

“Ini tidak benar. Jadi yang punya aset Rp10 miliar tapi penghasilan lebih dari Rp 4,8 miliar ya tarifnya 2%. Kalau di bawah Rp 10 miliar, penghasilan di bawah Rp 4,8 miliar itu UMKM, tarifnya 0,5%,” paparnya.

Isu kedua adalah terkait dengan perpanjangan masa waktu pelaksanaan tax amnesty tahap pertama, yang tadinya September menjadi Desember 2016. Informasi tersebut juga tidak benar.

“Kita masih berjalan sesuai dengan UU, di mana masa periode awal sampai dengan September,” tegas Ken.

 

Penulis : Maikel Jefriando

Sumber : detik.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar