Singapura Hambat Tax Amnesty, Ken: Ada Konspirasi Wajib Pajak dengan Bank

c2236-amnestipajak

Jakarta – Belakangan ini beredar kabar bahwa pemerintah Singapura mengharuskan bank-bank untuk melaporkan data nasabah yang mengikuti program tax amnesty atau pengampunan pajak di Indonesia. Hal ini tentu akan menghambat proses pengampunan pajak yang tengah berlangsung.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, fenomena tersebut merupakan akal-akalan wajib pajak yang enggan mengikuti tax amnesty. Dengan berlindung di belakang pemerintah Singapura, wajib pajak seolah-olah dipersulit untuk ikut tax amnesty.

“Saya nggak mengatakan itu benar atau tidak. Saya lagi melakukan penyelidikan intelijen bahwa ada konspirasi antara wajib pajak sendiri dengan pihak perbankan, itu saja,” jelas Ken di Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, Gedung Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (16/9/2016).

Ken menambahkan, sejauh ini wajib pajak yang menaruh dananya di Singapura tidak mengalami kesulitan yang berarti untuk ikut tax amnesty. Sehingga jika ada kabar bank Singapura menghalangi wajib pajak Indonesia ikut tax amnesty merupakan isapan jempol belaka.

“Saya rasa kalau mau ikut tax amnesty juga perbankan juga nggak nanya kok, saya dapat harta dari mana, sah-sah saja,” tambah Ken.

Ditambah lagi dengan adanya pengakuan berbagai wajib pajak asal Singapura yang sudah mengikuti tax amnesty di Indonesia tidak mengalami kesulitan membawa dananya kembali ke Indonesia.

“Tadi beberapa wajib pajak juga bilang nggak tuh. Saya balikin duit juga gampang tuh, nggak ada ya,” tutup Ken.

Sumber: DETIK

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar