Kejar Pajak Google, Pemerintah Harus Lakukan Ini

8

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan hingga kini belum berhasil menarik pajak dari perwakilan Google di Indonesia. Hal itu disebabkan hadirnya Google di Indonesia tidak berbentuk badan usaha tetap (BUT).

Menurut Pengamat Perpajakan, Yustinus Prastoro, pemerintah tentunya tidak akan pernah bisa menarik pajak dari Google jika tidak berbentuk BUT.

“Memang kesulitannya ada di situ. Jadi karena selama ini definisi BUT tidak mencakup virtual present, itu menjadi kendala untuk menetapkan Google sebagai BUT,” ujarnya saat dihubungi.

Menurut Yustinus, ada dua cara yang bisa dilakukan pemerintah untuk menarik pajak dari Google meskipun belum berbentuk BUT. Pertama, mengikuti langkah Pemerintah Inggris dengan menetapkan peraturan perpajakan baru yang bernama Google tax.

“Tapi buatnya harus dengan parlemen ada jenis pajak baru, bukan seperti BUT. Jadi dinegosiasikan bahwa Anda (Google) harus bayar 20 persen dari pendapatan dan bayar pajak di Inggris. Jadi meminta alokasi pendapatan dan pajak,” terangnya.

Namun menurut Yustinus, tentunya dibutuhkan keberanian dari Pemerintah Indonesia untuk menerapkan cara tersebut. Sebab, strategi itu berhasil dilakukan lantaran Inggris dipandang sebagai negara maju dan kuat perekonomiannya.

Kemudian cara yang kedua, pemerintah harus cepat mengeluarkan aturan pajak khusus out off the top (OTT) yang kini masih digodok. Aturan perpajakan tersebut harus dibuat secara detail agar mampu menjerat semua perusahaan-perusahaan berbasis online yang tentunya bukan hanya Google.

“Kalau pakai cara ini berarti tidak bisa frontal. Kan pertama register dulu, baru bayar pajak penghasilan. Butuh waktu tapi lebih win-win,” pungkasnya.

Sumber: OKEZONE

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar