MENTERI Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan gugatan uji materi atau judicial review Undang-Undang No. 11/2016 tentang Pengampunan Pajak. Sebab, menurut Menkeu, penggugat tidak mempunyai legal standing untuk menggugat UU itu. “Mereka hanya memenuhi satu syarat saja, yaitu kesamaan di depan hukum. Sedangkan tiga syarat lainnya tidak terpenuhi,” ujarnya dalam sidang di MK, Selasa (20/9).
Tiga syarat lain itu adalah diskriminasi, menimbulkan kerugian masyarakat miskin, dan pelanggaran konstitusional. UU ini tidak diskriminatif, karena diberikan kepada seluruh warga Indonesia yang sudah memenuhi syarat membayar pajak. Menkeu hadir mewakili Presiden Joko Widodo. Selain Menkeu juga hadir Ketua Komisi IX DPR Melchias Markus Mekeng, Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoli, dan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi. Selain jawaban pemerintah, sidang juga mendengarkan jawaban DPR sebagai pembuat UU.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal yang menggugat UU itu mengatakan, argumentasi Sri Mulyani terkait legal standing buruh tidak benar. “Kami buruh bayar pajak tiap bulan dan hak konstitusi kami dirugikan,” katanya.
Saat ini ada empat gugatan uji materi UU Pengampunan Pajak yang masuk MK. Gugatan itu diajukan oleh Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, Yayasan Satu Keadilan, wajib pajak atas nama Leni Indrawati, dan terakhir gugatan yang diajukan KSPI.
Sumber:Harian Kontan, 21 September 2016
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar