JAKARTA — Pemerintah serius menanggapi gugatan uji materi UU Pengampunan Pajak yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Pemerintah berkukuh tax amnesty berlaku untuk semua wajib pajak dan tidak diskriminatif seperti yang dipersepsikan oleh para pemohon uji materi.
Uji materi UU Pengampunan Pajak diajukan oleh empat elemen masyarakat Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI), Yayasan Satu Keadilan, kelompok buruh, dan perorangan yang terdiri dari tiga orang penggugat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan UU Pengampunan Pajak merupakan terobosan di tengah melemahnya ekonomi global dan menurunnya pertumbuhan ekonomi nasional. Kebijakan itu juga untuk merespons tax ratio Indonesia yang relatif rendah dibandingkan dengan negara kawasan lainnya.
“Pengampunan pajak adalah hak seluruh warga negara yang mendaftarkan pengampunan pajak. Sehingga dari hal itu, dalil dari para pemohon bahwa undang-undang tersebut bersifat diskriminatif tidak berdasar,” ujarnya saat menjadi wakil pemerintah memberi keterangan di sidang MK, Selasa (20/9).
Sementara itu, Ketua Komisi XI Melchias Marcus Mekeng yang mewakili DPR menyatakan, tax amnesty tidak seperti yang didalilkan oleh para pemohon.
Menurutnya, program pengampunan pajak menguntungkan negara. Melalui program tersebut penerimaan negara pun akan meningkat.
Soal larangan untuk mem beberkan identitas dan aset wa jib pajak yang turut dalam pro gram tersebut, Melchias menganggap, frasa dilarang tersebut dimaksudkan untuk melindungi informasi para wajib pajak.
Selain itu, tidak diungkapkannya in dentitas termasuk aset yang dilaporkan ke pemerintah itu merupakan kompensasi bagi para wajib pajak yang ikut tax amnesty.
Saat pemerintah dan DPR menyampaikan pembelaan di sidang MK, dari jagad dunia maya muncul petisi yang digagas oleh Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo terkait dengan seruan untuk memperpanjang periode pertama tax amnesty yang rencananya berakhir September 2016.
Menanggapi adanya masukan itu, Sri Mulyani berjanji mendengar masukan masyarakat sembari melihat perkembangan program amnesti pajak.
Dalam Bab IV Pasal 4 UU No. 11/2016 tentang Pengampunan Pajak disebut bahwa tarif tebusan 2% berlaku hingga bulan ketiga sejak undang-undang disahkan atau September 2016.
Selanjutnya, tarif tebusan 3% berlaku sampai dengan 31 Desember 2016, dan tarif tebusan 5% berakhir Maret 2017.
Dalam kesempatan berbeda, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengakui apabila waktu untuk periode pertama tergolong pendek dan sosialisasi terlambat karena terpangkas oleh keluarnya aturan pelaksana. Untuk itu, tuturnya, WP calon peserta bisa menunda pembayaran tebusan atau repatriasi.
“Presiden sampai hari ini belum memutuskan apakah perlu melakukan amandemen untuk perubahan terhadap waktu. Karena UU ini sudah berjalan, maka ditunggu saja. Tetapi yang jelas pemerintah memberikan kemudahan melalui kementerian keuangan dan Dirjen Pajak,” kata Pramono.
Dia menjabarkan, kemudahan tersebut berupa kemudahan administrasi. Artinya, lanjut Pram, WP calon peserta pengampunan pajak bisa melaporkan aset dan hartanya yang ada di luar negeri pada periode pertama dan mendapatkan tarif terendah, meskipun membayar pada bulanbulan setelah September.
Penulis: Arys Aditya & Edy Suwiknyo
Sumber: Liputan6.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar