PONTIANAK – Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat mencatat dana tebusan pengampunan pajak sudah mencapai Rp 157 miliar.
Angka ini diakui Slamet cukup menggembirakan lantaran jika dilihat dari tingkat partisipasi Wajib Pajak maka tercatat program amnesti pajak diikuti oleh 2.627 WP.
“Dana tebusan pengampunan pajak sudah mencapai Rp 157 miliar dengan sekitar 8,971 angka yang sudah di ungkap. Jika dilihat dari angka yang menyampaikan surat pernyataan lebih besar dari Jawa Tengah, Jawa Timur. Total surat pernyataan se-Indonesia 112.264,”ujarnya pada Kamis (22/9/2016).
Angka ini dipastikan terus bergerak hingga akhir September 2016 lantaran termin akan segera berakhir. Kalbar kata Slamet cukup menggembirakan dengan menempati rangking ke 25 dari 33 provinsi di Indonesia dalam jumlah capaian dana tebusan pengampunan pajak.
Slamet angka itu lebih baik dibandingkan Kalimantan Timur dan Jawa Barat. Meskipun demikian capaian uang tebusan di kedua provinsi itu lebih besar dari Kalimantan Barat. Ia mengatakan pihaknya juga sudah mempersiapkan diri menjelang akhir September ini.
Sebab berdasarkan himbauan dari Kadin, jumlah pelaporan akan semakin meningkat dimulai tanggal 27 September 2016. Untuk mengantisipasi DJP akan menambah jam layanan kantor termasuk pada Sabtu dan Minggu.
Dilihat dari perkabupaten atau kota, Kota Pontianak menjadi wilayah yang jumlah wajib pajak dalam program tax amnesty paling tinggi dibandingkan wilayah lainnya. Untuk Pontianak ada 1.378, disusul Kota Singkawang dengan jumlah wajib pajaknya 499 1.28.01 PM. Kemudian disusul Kabupaten Mempawah 311 wajib pajak.
Lalu Kabupaten Sintang ada 162 wajib pajak, Kabupaten Sanggau ada 138 wajib pajak dan Ketapang 139 wajib pajak. “Jam pelayanan akan diperpanjang Sabtu-Minggu buka pelayanan di KPP dan Kanwil,”ujarnya.
Slamet menambahkan jika pihaknya ingin ada keterbukaan dalam menjalankan program pengampunan pajak ini. Menurutnya di dalam tax amnesty tujuannya repatriasi. Hanya saja dia menilai tidak adil jika hanya menyasar pengusaha besar.
“Pengusaha yang baru mulai besar saja diberikan hak untuk memulai dengan segala konsekuensinya. Karena itu wajib pajak yang ikut secara jujur tidak akan diobok-obok lagi. Tidak ada pemeriksaan, kami jamin seperti itu,” pungkasnya.
Sumber : TRIBUN PONTIANAK
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak

Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar