KPK-Kemenkeu Sepakat Kawal Pelaksanaan Amnesti Pajak

index

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyepakati untuk mengawal pelaksanaan program amnesti pajak.

“Kami pada siang hari ini berdiskusi bagaimana KPK mendampingi dalam berbagai upaya kami untuk melakukan reformasi perpajakan, bea cukai, PNBP (penerimaan negara bukan pajak) dan KPK siap membantu sekuat tenaga Kemenkeu untuk menjalankan fungsi bagaimana mendapat hak-hak negara dari sisi bea cukai, pajak dan PNBP,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di gedung KPK Jakarta, Kamis (22/9).

Sri Mulyani, juga menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan serah terima kepemilikan gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said kavling C1 yang sebelumnya dimiliki Kementerian Hukum dan HAM.

“Kami berdiskusi bagaimana bekerja sama tapi tetap menghormati independensi KPK bersama-sama menjaga keuangan negara untuk sebaik-baiknya digunakan untuk kepentingan masyarakat,” tambah Sri Mulyani.

Pemerintah menargetkan tambahan penerimaan negara dari tebusan amnesti pajak sebesar Rp165 triliun.

Undang-Undang Amnesti Pajak memberikan tarif tebusan sebesar 2-5 persen kepada wajib pajak yang bersedia merepatriasi asetnya di luar negeri, tergantung dari seberapa cepat mereka melaporkan aset mereka.

“Perkembangan penerimaan ‘tax amnesty’ berdasarkan jumlah pelaporan, jumlah harta yang dideklarasikan dan jumlah tebusan ditayangkan dengan transparan dan uang akan masuk ke kas negara dan selanjunya dikelola negara,” ungkap Sri Mulyani.

Nilai tebusan hingga Kamis pagi menurut Sri Mulyani adalah sebesar Rp 36 triiun sedangkan jumlah harta yang dideklarasikan hingga Rabu (21/9) sore adalah Rp 1.222 triliun.

Menurut Sri Mulyani, pemerintah juga melakukan berbagai kerja sama termasuk dengan Singapura agar tidak ada hambatan bagi warga negara Indonesia yang mau menarik hartanya yang ada di sejumlah bank negara tetangga tersebut.

“Kami akan bekerja sama (dengan Pemerintah Singapura) seperti tertuang dalam berbagai perjanjian kerja sama saya komunikasi langsung dan kami kerja sama untuk meyakinkan bahwa seluruh informasi wajib pajak Indonesia yang ada di Singapura bisa diperoleh kepada kami dan mereka yang mau melakukan ‘tax amnesty’ bisa melaksanakan tanpa khwatir itu bagian pencucian uang dan kami akan melakukan kerja sama akan memperkuat itu,” tambah Sri Mulyani.

“Tax amnesty” merupakan respon menjelang disahkannya perjanjian keterbukaan informasi perbankan dan pajak yang digagas oleh OECD (Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan) pada 2018.

Indonesia, Singapura, Swiss dan Hong Kong termasuk dalam 94 wilayah dan negara yang berkomitmen untuk mulai menukar informasi untuk melawan pengemplangan pajak dalam perjanjian tersebut.

Sumber : BERITASATU.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar