Surya Paloh menambahkan dalam pertemuan tadi sempat terjadi sedikit diskusi ihwal tenggat waktu amnesti pajak periode pertama yang berakhir September ini. Sejumlah pengusaha yang antusias, menginginkan sedikit perpanjangan agar mereka lebih leluasa mengurus dokumen untuk tax amnesty.
Presiden Joko Widodo menyetujui kelonggaran dalam hal administrasi. Jadi, pengusaha tetap diminta melakukan deklrasi sebelum 1 Oktober 2016. Urusuan administrasi dan repatriasinya, bisa dilakukan belakangan dengan batas waktu hingga Desember
“Pemerintah memberi dukungannya, asal jangan terbentur UU. Presiden menanggapai kalau masalah administrasi saja bisa disepakati. Deklarasi dulu,” ujar Suryo Paloh.
Saat ditanya apakah dirinya sudah mengikuti program tax amnesty, Surya Paloh memastikan dirinya akan ikut. Namun, belum bisa memberi kepastian kapan tepatnya akan melakukan deklarasi dahulu.
“Sebelum tanggal 1. Saya ada sih dana yang disimpan di luar, tapi ukurannya kecil. Dengan usia saya yang cukup tua di dunia usaha, lebih dari 40 tahun, wajar ya,” ujarnya.
Sebelumnya Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan akan mempertimbangkan usulan periode pertama program pengampunan pajak atau tax amnesty dengan tarif tebusan terendah, yakni 2 persen, untuk diperpanjang. Usulan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
“Nanti kami lihat dulu. Bu Menteri (Sri Mulyani Indrawati) kan akan melihat semua usulan-usulan itu, bagaimana sebaiknya,” kata Mardiasmo di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu, 21 September 2016. “Intinya, kami ingin yang terbaik. Kami mendengar aspirasi itu.”
Mardiasmo berujar, terdapat banyak hal yang harus dipertimbangkan oleh pemerintah untuk memperpanjang periode pertama program tax amnesty, salah satunya mengenai peraturannya. “Kalau untuk mengubah itu kan mengubah Undang-Undang. Ini kan harus hati-hati,” tuturnya
Sumber : TEMPO
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak

Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar