JAKARTA, KOMPAS.com – Jelang berakhirnya pengampunan pajak atau tax amnesty tahap pertama dengan tarif dua persen, sejumlah kantor pajak pratama (KPP) di Jakarta dipadati para wajib pajak (WP).
Dari pantauan Kompas.com, di KPP Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (30/9/2016), tampak ratusan wajib pajak mengantre di lantai dasar gedung. Ratusan sepeda motor dan puluhan mobil juga tampak terparkir di dalam dan di luar lingkungan kantor.
Di dalam gedung kantor, tampak hingga pukul 10.30 WIB, jumlah antrean wajib pajak yang ikut tax amnesty mencapai 487 antrean. Jumlah itu belum ditambah wajib pajak yang melaporkan pajak tahunannya.
Sejumlah wajib pajak terpaksa menunggu di atas tangga hingga di luar ruangan karena jumlah kursi antrean yang tidak mencukupi. Salah satu petugas KPP Kelapa Gading yang enggan disebutkan namanya menjelaskan, dua pekan sebelum tax amnesty tahap pertama berakhir, wajib pajak semakin membludak.
Jika sebelumnya, wajib pajak yang datang ke KPP Kelapa Gading berkisar 500 orang, Kamis (29/9/2016) atau dua hari menjelang tahap pertama berakhir, WP yang melapor mencapai 800 WP.
“Jelang berakhir dua persen memang sangat ramai. Apalagi hari ini hari terakhir (tahap pertama), mungkin lebih ramai lagi,” ujar pegawai tuersebt, Jumat.
Untuk mengantisipasi keramaian wajib pajak, KPP Kelapa Gading menggunakan tiga lantai bagi para WP yang ingin mengikuit tax amnesty. Lantai dasar untuk mendaftar antrean, sedangkan lantai dua dan empat untuk melayani para wajib pajak.
Setiap lantai maksimal melayani 20 orang WP. Untuk mendapatkan antrean, para WP terpaksa datang lebih cepat ke KPP.
Salah satu WP, Irawan mengaku telah datang sejak pukul 06.00 WIB pagi. Meski terbilang datang cukup pagi, nomor antrean yang didapat yaitu 210.
“Kayaknya datang udah cepat, tapi antreannya dapat lama juga,” ujar Irawan.
Lain lagi dengan Dewi. Salah satu karyawan di perusahaan swasta ini mengaku terpaksa cuti bekerja untuk ikut mengikuti tax amnesty.
“Ada rumah milik orang tua saya (yang harus dilaporkan). Sudah minta cuti sehari dari kantor,” ujar Dewi.
Seperti diketahui, 30 September merupakan bulan terakhir periode awaltax amnesty dengan tarif terendah yakni 2 persen. Setelah September berlalu, tax amnesty memasuki periode kedua dan tarif tebusan naik jadi 3 persen hingga 31 Desember 2016.
Penulis: David Oliver Purba
Sumber: Kompas.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan