Ini Alasan Wajib Pajak Pakai Jasa Konsultan Untuk Ikut Tax Amnesty

antreta

Jakarta – Periode pertama program pengampunan pajak atau tax amnesty hari ini berakhir. para wajib pajak berbondong-bondong mendatangi kantor pajak sejak pagi buta. Ada wajib pajak yang memakai jasa konsultan pajak untuk ikut tax amnesty. Apa alasannya?

Untuk ikut tax amnesty warga bisa ‘diwakilkan’ dengan cara memberi surat kuasa pajak. Wajib pajak ada juga yang menggunakan jasa konsultan pajak untuk sekedar konsultasi hingga eksekusi pendaftaran.

Salah satu konsultan pajak, Dani, mengatakan banyak wajib pajak yang ingin mengikuti tax amnesty tapi menunggu animo masyarakat. Setelah melihat responsnya positif, maka WP ini yakin untuk ikut tax amnesty. Namun, masih ada yang kebingungan bagaimana mengisi form dan mengikuti prosedurnya.

“Mereka ribet secara form banyak yang masih awam. Yang kedua secara risiko larinya ke konsultan pajak, mereka ingin dapatkan tarif 2%,” ujar Dani.

Beberapa peserta tax amnesty bahkan ada yang tidak tahu kategori apa yang disebut harta bersih. Dengan demikian, banyak beberapa di antara WP yang menggunakan jasa konsultan.

“Nah itu ada yang nggak tahu yang namanya aset. Misalnya punya laptop, itu aset atau bukan ternyata nilainya gede dia sudah keburu nggak lapor nih. Dia tahunya tabungan, emas, kadang mereka nggak mengerti. Padahal nggak kalau pendapatannya sudah dilaporkan semua tidak perlu ikut tax amnesty. Aturannya juga jangan menggunakan bahasa pajak, simpel tidak ribet,” kata Dani.

Dani mengatakan, para wajib pajak ini telah berkonsultasi sejak sekitar 2 minggu sebelum mendaftar tax amnesty. Dani menyebut wajib pajak yang menggunakan jasa konsultan ini juga khawatir terkait gugatan RUU Tax Amnesty di Mahkamah Konstitusi.

“Pemerintah kemarin masih sempat ada yang menggugat UU-nya, mereka takut ada ketidakpastian. Kalau sampai di gugat tax amnesty-nya, jadi mereka sudah declare itu yang jadi bumerang. Tapi sekarang itu sudah banyak gini ya mereka ikutan,” kata Dani.

Menurut Dani, para wajib pajak yang mengikuti periode I tax amnesty ini mengincar tarif tebusan 2%. Selain itu, para WP ini ikut tax amnesty karena nyaman dengan peraturan harta yang tidak diperiksa asalnya.

“Kapan lagi kita ngaku dosa. Sebenarnya itu peraturan yang menyebut tidak akan diperiksa asal usul harta itu yang membuat mereka tertarik. Jadi bukan hanya karena tarif murah 2%. Dari kata ‘tidak diperiksa’ itu tidak ditanya pendapatannya,” kata Dani.

Sumber : DETIK

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar