Jakarta – Gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Tax Amnesty masih diproses di MK. Pemerintah akan menghadirkan saksi ahli dalam sidang tax amnesty selanjutnya, Selasa (11/10/2016).
Dirjen Pajak Ken Dwijugjasteadi mengomentari gugatan warga ke MK tersebut. Menurut Ken, warga yang mau menggugat Undang-Undang pemerintah bebas saja karena setiap orang memiliki hak untuk berpendapat.
“Ya wajar saja digugat, kan kita negara demokrasi, boleh-boleh saja. UU itu (UU Tax Amnesty) kan untuk kepentingan bangsa dan negara. Masa orang mau lawan negara?” ujar Ken, di DJP Pusat, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2016).
Saat ini sidang masih digelar di MK yang akan berlanjut pada Selasa (11/10/2016) nanti. Sidang tersebut mengagendakan mendengarkan keterangan saksi ahli dari pemerintah.
Dengan demikian, Ken tidak mau menjawab komentar jika gugatan ini dikabulkan oleh MK. Ken akan mengikuti proses ini terus berlanjut.
“Itu kan berandai-andai kita lihat saja dulu,” kata Ken
Penulis: Yulida Medistiara
Sumber: Detik.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar