
Gokil banget! Setelah sempat menuai pesimisme, program pengampunan pajak atau tax amnesty di Indonesia ternyata kini disebut-sebut sebagai program amnesti pajak paling sukses di dunia. Penerimaan dari amnesti pajak dalam negeri melebihi penerimaan Italia, yang sebelum ini dianggap paling sukses melakukan program pengampunan pajak.
Per pukul 16.00 WIB kemarin, angka pada dashboard amnesti pajak di laman resmi Direktorat Jenderal Pajak mencatat, jumlah harta yang dideklarasikan peserta amnesti pajak mencapai Rp 3.441 triliun. Sekitar Rp 2.378 triliun di antaranya merupakan deklarasi dalam negeri. Pembayaran tebusan sudah mencapai Rp 93,3 triliun.
Mari kita bandingkan sedikit dengan amnesti pajak di Italia. Negara menara pisa ini melakukan dua kali amnesti pajak, pertama kali di 2001 dan berlanjut di 2009. Pada pelaksanaan amnesti pajak yang kedua, Italia berhasil memperoleh pendapatan pajak sebesar € 4 miliar, yang datang dari deklarasi aset sebanyak € 80 miliar.
Kalau dihitung dengan menggunakan asumsi € 1 setara Rp 14.500, berarti uang tebusan yang diperoleh Italia mencapai sekitar Rp 58 triliun.
Jumlah tersebut cuma sekitar 62% dari jumlah tebusan amnesti pajak di Indonesia.
Kemarin, program amnesti pajak tahap pertama sudah selesai. Melihat hasil program amnesti pajak tersebut, enggak salah, dong, kalau pemerintah sedikit sombong dan mengklaim sukses menggelar pengampunan pajak. Yang penting, jangan sampai jadi jumawa. Pertanyaannya sekarang, what’s next?
Saya sempat ngobrol soal dampak amnesti pajak terhadap pasar modal dengan seorang analis saham. Dampaknya ke pasar modal jelas positif. Tapi si analis juga bilang, suksesnya program amnesti pajak ini memberi indikasi lain : harapan pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa depan.
Hal ini terlihat dari besarnya minat para pengusaha, termasuk pengusaha kelas paus, mengikuti program amnesti pajak ini. Nah, dengan ikut sertanya para pengusaha tersebut, ada indikasi para pengusaha mendukung dan yakin dengan pemerintah saat ini. Para pengusaha juga yakin ke depan prospek bisnis mereka akan membaik.
Memang, program pengampunan pajak ini masih belum selesai. Amnesti pajak tahap kedua masih akan berlangsung hingga akhir tahun ini. Setelahnya, masih ada amnesti pajak tahap ketiga, yang akan berakhir di Maret 2017. Semoga program ini berjalan lancar sampai selesai.
Sumber : Harian Kontan 03 Oktober 2016
Penulis : Harris Hadinata
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar