Tantangan Sandiaga dan Kesalahpahaman Ahok soal “Tax Amnesty”

c2236-amnestipajak

Bakal calon wakil gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno enggan memperpanjang polemik buka-bukaan harta antara ia dan petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Sandiaga menilai, tudingan Ahok yang menyebut Saniaga pengemplang pajak karena mengikuti tax amnesty sudah berlebihan dan berpotensi masuk ranah pidana.

Sahut-menyahut soal buka-bukaan harta selama sebulan ini awalnya diinisiasi oleh Sandiaga. Sandi menantang Ahok untuk melakukan pembuktian harta terbalik. Ia juga meminta seluruh keluarga, kerabat, dan rekanan Ahok untuk membuka asal-usul harta mereka.

Ahok selalu menanggapi bahwa ia tak perlu melakukan pembuktian terbalik lagi. Sebab, sebagai pejabat, Ahok memiliki kewajiban untuk melaporkan seluruh aset dan hartanya melalui laporan harta kekayaan penyelenggara egara (LHKPN).

Sandiaga terus-menerus menunggu Ahok untuk membuka hartanya dan dana kampanyenya ke publik. Namun, kemarin lusa, Ahok menyampaikan bahwa buka-bukaan harta antara ia dan Sandiaga tak bisa disamakan. Ia menyindir keikutsertaan Sandiaga dalam program tax amnesty.

Tax amnesty ini untuk orang biasa yang tidak bisa membuktikan pajak yang dia bayar dengan gaya hidupnya. Dalam hal ini, Pak Sandiaga ikut (tax amnesty), berarti itu juga membuktikan Pak Sandiaga dulu tuh ngemplang pajak, enggak bayar pajak gitu ya, he-he-he,” kata Ahok sambil terkekeh, Senin (3/10/2016).

Menanggapi tudingan Ahok, Sandiaga disarankan oleh pasangannya, Anies Baswedan, dan ibunya, Mien R Uno, untuk bersabar dan menghentikan serangan.

Ia menanggapi tantangannya dengan bijak, Ahok justru menyerang pribadinya. Kendati demikian, Sandiaga memaafkan kesalahpahaman Ahok soal keikutsertaannya dalam tax amnesty.

“Makasih Pak Ahok sudah mengurangi dosa kita. Saya minta disudahi polemik ini, semoga ini jadi yang terakhir, biar masyarakat yang menilai,” kata Sandiaga, Selasa (4/10/2016).

“Tax amnesty” bukan mengemplang pajak

Secara terpisah, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tak setuju dengan pendapat bahwa yang mengikuti tax amnesty berarti membuktikan pernah mengemplang pajak.

“Enggak ada istilah pengemplang pajak. Itu konotasinya berarti kan disengaja,” kata Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, ditemui di Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu di Jakarta, Senin (3/10/2016).

Menurut Hestu, seseorang atau perusahaan yang memanfaatkan program pengampunan pajak bisa jadi dikarenakan kelalaian dalam pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak, kurang teliti, ataupun khilaf.

“Justru dengan tax amnesty ini membuktikan bahwa mereka sadar dan mengakui dan membayar tebusan, dan menjadi lebih patuh lagi. Ini sesuatu yang positif,” ucap Hestu.

Hal yang sama disampaikan pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo. Dia juga tidak setuju wajib pajak yang ikut tax amnesty dicap pengemplangan pajak.

“Kalau pengemplang artinya yang punya tunggakan pajak, maka di Undang-Undang Tax Amnesty justru mereka harus lunasi tunggakan dulu baru ikut tax amnesty,” kata dia.

Terkait pernyataan Ahok, Yustinus menilai seharusnya pernyataan itu tidak perlu keluar dari seorang pejabat publik. Sebab, pernyataan tersebut berpotensi membuat masyarakat salah paham dengan program tax amnesty.

“Apalagi saat ini tax amnesty sedang berlangsung dan kita berjibaku menyukseskannya,” kata dia.

Sumber : KOMPAS

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar