RMOL. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengincar direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengikuti program tax amnesty. Sejumlah perusahaan BUMN pun sudah mensosialisasikan program ini kepada seluruh karyawan.
Salah satu direksi BUMN mengklaim telah mengikuti program tax amnesty guna mematuhi tata tertib administrasi. “Tax amnesty itu pilihan. Apakah kita mau untuk tertib administrasi atau tidak? Kalau saya tertib administrasi, saya sudah dari bulan kemarin melakukannya,” tutur Direktur Utama PT Pindad Abraham Mose kepada Rakyat Merdeka.
Menurutnya, melaporkan harta kekayaan kepada negara merupakan kewajiban sebagai warga negara. Sehingga, anjuran pemerintah untuk melakukan tax amnesty sebaiknya tidak hanya ditujukan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau golongan tertentu saja.
“Tax amnesty oke saja, bahkan bukan PNS saja tapi seniman juga. Sama halnya untuk direksi BUMN. Itu anjuran yang baik dan tidak ada ruginya,” katanya.
Ia menilai, dengan berperan aktif dalam program tersebut, sama halnya dengan mendukung program pemerintah dalam menciptakan sistem administrasi perpajakan yang lebih baik ke depannya.
“Toh, dengan kita laporkan harta kita sekarang bukan berarti kemudian tahun depan kita akan bayar pajak lebih tinggi. (Itu) Kalau harta kita tidak bertambah dan tidak produktif,” terangnya.
Sementara itu, Corporate Secretary PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Banu Astrini menuturkan, pihaknya telah mensosialisasikan program tax amnesty kepada seluruh karyawan.
“Sudah sejak beberapa bulan lalu sosialisasi kami lakukan. Tax amnesty ini diterapkan untuk semua WNI yang memang masuk dalam kategori dan persyaratan yang telah ditentukan,” ujarnya singkat.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef Enny) Sri Hartati menilai, bila Kemenkeu berencana mengincar jajaran direksi dan komisaris BUMN perlu dilakukan sosialisasi agar semuanya mau mengikuti program tersebut.
“Harus disosialisasikan terlebih dahulu oleh Kemenkeu agar BUMN ini mau. Karena berbeda dengan karyawan yang secara otomatis ada pemotongan untuk pajak. Baik BUMN, seniman atau artis dan mereka yang punya penghasilan tambahan, tidak diketahui jumlah aset yang dimilikinya,” katanya saat dihubungi.
Selama ini, pemerintah memang telah menerapkan pajak progresif. Sayangnya, sistem administrasi perpajakan yang ada belum menggunakan single identity. Sehingga, masih sulit bagi pemerintah untuk mengecek naik atau turunnya besaran pajak yang harus dibayarkan.
“Sistem administrasi belum single identity, jadi masih ada celah karena administrasinya belum rapi,” katanya.
Lantaran hal ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tidak memiliki data pembanding untuk mengetahui jumlah pajak atas harta yang dilaporkan peserta wajib pajak setiap tahunnya.
“Ditjen Pajak tidak ada data pembanding untuk mengukur orang ini kurang bayar atau tidak, ini yang belum diketahui,” katanya.
2.627 Orang Di BUMN Belum Ikut Tax Amnesty
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dari 3.198 orang yang menduduki jabatan direksi dan komisaris BUMN, baru 571 orang yang ikut amnesti pajak.
Karenanya, ia meminta Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi melakukan investarisasi jumlah komisaris di perusahaan terbuka alias yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).
“Saya melihat direksi dan komisaris BUMN ada sekitar 3.198, yang ikut ada 571. Berarti yang belum atau yang tidak ikut Tax Amnesty mencapai 2.627 orang. Jadi, nanti ada berapa komisaris perusahaan yang listed,” katanya, di Jakarta, Jumat (14/10).
Menurutnya, keikutsertaan dalam program amnesti pajak merupakan langkah awal bagi wajib pajak untuk meningkatkan kepatuhan perpajakannya. Sementara bagi negara, kata Sri, amnesti pajak bisa memperbaiki data basis pajak yang penting untuk proyeksi penerimaan di masa mendatang.
“Walau tahap pertama cukup besar saya yakini masih banyak wajib pajak (WP) seharusnya masih sangat besar yang bisa ikut, termasuk yang direksi dan komisaris ini,” imbuhnya.
Selain itu, pihaknya juga mengintruksikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menginventarisasi jumlah Pegawai Negari Sipil (PNS) golongan III di seluruh Indonesia.
“PNS untuk golongan III ke atas sudah saya minta untuk diinvetarisir di seluruh Indonesia,” tegasnya, di Jakarta, Jumat (14/10).
Sebagai informasi, hingga Jumat (14/10) pukul 17.00 WIB, jumlah peserta amnesti pajak berdasarkan Surat Pernyataan Harta ada 411.000 wajib pajak dengan uang tebusan yang dibayarkan sebesar Rp 93, 68 triliun dari nilai harta yang diungkap sebesar Rp 3.841,64 triliun
Sumber: Rmol.co
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan