Pengampunan Pajak periode pertama telah berakhir pada tanggal 30 September 2016 dan kini kita memasuki Pengampunan Pajak periode kedua yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2016.
Berikut adalah Fakta Fakta Pengampunan Pajak Periode Pertama :
Total nilai harta yang dilaporkan dalam pengampunan pajak Rp. 3.770,45 trilliun terdiri dari deklarasi harta dalam negeri sebesar 2.555 trilliun dan deklarasi harta luar negeri sebesar Rp. 974 trilliun serta repatriasi sebesar Rp. 141 trilliun.
Uang tebusan pengampunan pajak yang terkumpul sebesar Rp. 89.2 trilliun , dari tunggakan pajak Rp. 3,06 trilliun dan dari penghentian pemeriksaan dan bukti permulaan Rp. 363,67 miliar.
Komposisi harta yang diungkap di pengampunan pajak terdiri dari :
Urutan Pertama : Kas atau uang tunai sebesar Rp. 1.376 trilliun yang dideklarasi harta dalam negeri dan harta luar negeri serta Rp. 96.74 trilliun yang direpratriasi
Urutan Kedua : Investasi dan surat berharga sebesar Rp. 1.016,4 trilliun yang dideklarasi harta dalam negeri dan harta luar negeri serta Rp. 18,4 trilliun yang direpatriasi.
Urutan Ketiga : Tanah, Bangunan dan Harta tidak bergerak lainnya sebesar Rp. 568.34 trilliun yang dideklarasi harta dalam negeri dan harta luar negeri serta Rp. 2,13 trilliun yang direpatriasi.
Urutan Keempat : Piutang dan Persediaan sebesar Rp. 472,39 trilliun yang dideklarasi harta dalam negeri dan harta luar negeri serta Rp. 19,68 trilliun yang direpatriasi.
Urutan Kelima : Logam Mulia dan Barga Berharga Lainnya sebesar Rp. 141,98 trilliun yang dideklarasi harta dalam negeri dan harta luar negeri serta Rp. 0,04 trilliun yang direpatriasi
Dari total setoran pajak dari pengampunan pajak periode pertama sebesar 92,36 trilliun yang terdiri dari tebusan pengampunan pajak periode pertama sebesar 89,2 trilliun dan sisanya untuk pembayaran tunggakan dan hasil penghentian pemeriksaan dan bukti permulaan, komposisinya terdiri dari :
Orang Pribadi non UMKM sebesar Rp. 79,2 rilliun
Orang Pribadi UMKM sebesar Rp. 2,87 trilliun
Badan / Perusahaan non UMKM sebesar Rp. 10,2 trilliun
Badan / Perusahaan UMKM sebesar Rp. 190 miliar
Jumlah Surat Pernyataan Harta (SPH) yang dilaporkan di pengampunan pajak periode pertama sebanyak 399.435 SPH
Jumlah total Wajib Pajak Orang Pribadi terdaftar sebanyak 20.165.718 Wajib Pajak .
Jumlah total Wajib Pajak Badan terdaftar sebanyak 1.215.417 Wajib Pajak.
Yang Ikut Pengampunan Pajak 333.091 Wajib Pajak Pribadi yang berarti 2,09 persen dari total Wajib Pajak Pribadi terdaftar yang terdiri dari 162.876 wajib pajak pribadi karyawan dan 170.125 wajib pajak pribadi non karyawan .
Yang ikut Pengampunan Pajak dari badan/perusahaan baru 7,35 persen dari total badan / perusahaan yang terdaftar yakni 89.301 Surat Pernyataan Harta dari badan/perusahaan.
Wajib Pajak Perorangan
9.276 Wajib Pajak menyetor uang tebusan dengan total lebih dari 50 trilliun, yakni 0,13 persen total populasi Indonesia memiliki aset sekitar Rp. 3.500 trilliun atau 30 persen dari total produk domestik bruto (PDB) Indonesia.
32 wajib pajak pribadi membayar uang tebusan diatas Rp. 100 miliar.
129.513 wajib pajak pribadi membayar uang tebusan antara Rp. 10 juta sampai Rp. 100 juta.
13.244 wajib pajak pribadi membayar uang tebusan dibawah Rp. 1 juta
91.958 wajib pajak pribadi membayar uang tebusan antara Rp. 1 juta sampai Rp. 10 juta.
47.925 wajib pajak pribadi membayar uang tebusan antara Rp. 100 juta sampai Rp. 1 miliar
8.437 wajib pajak pribadi membayar uang tebusan antara Rp. 1 miliar sampai Rp. 10 miliar.
736 wajib pajak pribadi membayar uang tebusan antara Rp. 10 miliar sampai Rp. 50 miliar
71 wajib pajak pribadi membayar uang tebusan antara Rp. 50 miliar sampai Rp. 100 miliar.
Wajib Pajak Badan
1.208 perusahaan membayar uang tebusan antara Rp. 1 miliar sampai Rp. 10 miliar
3 perusahaan membayar uang tebusan diatas Rp. 100 miliar
13.823 perusahaan membayar uang tebusan Rp. 1 juta kebawah
28.559 perusahaan membayar uang tebusan Rp. 1 juta sampai Rp. 10 juta
23.785 perusahaan membayar uang tebusan Rp. 10 juta sampai Rp. 100 juta
8.866 perusahaan membayar uang tebusan Rp. 100 juta sampai Rp. 1 miliar
106 perusahaan membayar uang tebusan antara Rp. 10 miliar sampai Rp. 50 miliar
12 perusahaan membayar uang tebusan antara Rp. 50 miliar sampai Rp. 100 miliar.
66.586 wajib pajak yang sebelumnya tidak taat pajak menjadi taat karena mengikuti pengampunan pajak.
17.288 Wajib Pajak Baru muncul setelah berlakunya Undang Undang Pengampunan Pajak.
Jumlah deklarasi dari Singapura Rp. 730,84 triliun dan jumlah repatriasi dari Singapura Rp. 87,91 trilliun
Jumlah deklarasi dari Virgin Islands Rp. 75,87 trilliun dan jumlah repatriasi dari Virgin Islands Rp. 2,66 trilliun
Jumlah deklarasi dari Cayman Islands Rp. 52,75 trilliun dan jumlah repatriasi dari Cayman Islands 16,51 trilliun.
Jumlah deklarasi dari Hongkong Rp. 52,79 trilliun dan jumlah repatriasi dari Hongkong Rp. 14,4 trilliun
Jumlah deklarasi dari Australia Rp. 38,48 triliun dan jumlah repatriasi dari Australia Rp. 1,43 trilliun
Total dari ke lima Negara itu deklarasi mencapai Rp.950,74 trilliun dan repatriasi Rp. 122,91 trilliun dan sisanya berasal dari negara negara lain.
Jumlah Notaris di Indonesia 14.686 orang dan yang sudah ikut pengampunan pajak 3.186 notaris
Jumlah dokter di Indonesia 106.686 orang dan yang sudah ikut pengampunan pajak 2.172 orang
Jumlah Pengacara di Indonesia 14.696 orang dan yang sudah ikut pengampunan pajak 105 orang.
Jumlah Arsitek di Indonesia 6.871 orang dan yang sudah ikut pengampunan pajak 90 orang.
Jumlah Akuntan Indonesia 10.218 orang dan yang sudah ikut pengampunan pajak 105 orang.
Jumlah Konsultan Pajak Resmi di Indonesia 3.333 orang dan yang sudah ikut pengampunan pajak 1.408 orang
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan