Jakarta – Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) M Iriawan mendorong jajaran Polres dan Polsek untuk mengikuti program amnesti pajak (tax amnesty). Polisi juga diminta membantu mensosialisasikan tax amnesty kepada masyarakat.
Iriawan menekankan, tax amnesty ini bersifat wajib bagi seluruh anggota di jajaran Polda Metro Jaya. “Tadi sudah saya sampaikan bahwa ini wajib. Kita sudah sampaikan agar anggota bisa ikut dalam tax amnesty ini,” ujar Iriawan usai Sosialisasi Tax Amnesty terhadap jajaran Polda Metro Jaya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/10/2016).
Dalam sosialisasi di Mapolda, Direktorat Jenderal Pajak memberikan pemahaman terhadap seluruh peserta mengenai mekanisme tax amnesty tersebut. Iriawan berharap kepolisian ikut menyukseskan program pemerintah ini.
“Apabila anggota sudah mengerti, semua akan mentransformasikan kepada masyarakat sekitar yang ada di tempat sekitar mereka bertugas, kalau kapolresnya mungkin levelnya dengan wali kota atau bupati. Kalau kapolseknya dengan camat dan lain sebagainya termasuk sampai ke bawah,” jelas Iriawan.
Sosialisasi ini juga diharapkan dapat menarik personel untuk ikut pengampunan pajak. Sejumlah personel Polda Metro Jaya sudah ada yang mengikuti kebijakan tersebut.
“Mereka kan mungkin tidak mengerti cara isinya, tapi ada juga yang sudah ada juga seperti Kabidkum juga sudah lakukan. Tentunya kita berharap dengan adanya sosialisasi ini akan mudah dimengerti oleh anggota dan nanti ada kelas khusus untuk mengisinya, bagaimana cara mengisi tax amnesty ini. Anggota akan dipandu untuk mengisi,” paparnya.
Lebih jauh, mantan Kapolda Jawa Barat ini juga berharap sosialisasi pengampunan pajak ini bisa sampai hingga ke level bawah dan tercapai secara maksimal.
“Ya kalau target pasti ya maksimal, tapi ya nanti pelan-pelan, kita lihat dulu. Harapannya kan mereka tahu ada tax amnesty oh ternyata wajib. Terus sampaikan ke temennya, lalu temennya ikut. Makanya kan akan ada kelas-kelas yang akan dibuka untuk dapat mengisi tax amnesty dengan benar gitu,” pungkas Iriawan.
Sumber : detik.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan