Menkeu Belum Dengar Dana dari Swiss Rp150 Triliun Tak Bisa untuk Amnesti Pajak

Hasil gambar untuk sri mulyani

Jakarta: Menteri Keuangan (menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengaku belum menerima laporan adanya dana Warga Negara Indonesia (WNI) di Swiss yang kesulitan ikut tax amnesty (amnesti pajak) dan tak bisa masuk ke Indonesia.

“Saya belum terima ada laporan ada dana Rp150 triliun dari wajib pajak (WP) yang tidak berani masuk karena masalah Swiss itu,” kata Ani ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2016).

Kesulitan dana tersebut untuk masuk ke Indonesia karena disinyalir merupakan uang “panas” hasil kejahatan. Pasalnya, Swiss merupakan negara yang terkenal sebagai penampung uang “panas” dan masuk dalam negara daftar hitam.

Namun demikian, Ani meyakinkan bagi siapapun wajib pajak yang ingin menggunakan haknya dalam program tax amnesty dan ingin merepatriasi dana, namun kesulitan, maka yang bersangkutan bisa langsung menghubungi dirinya agar bisa ditindaklanjuti.

“Saya mengatakan begini ada WP yang merasa punya dana, mau deklarasi, silakan hubungi saya apalagi sampai Rp150 triliun. Sampaikan pada saya, siapa namanya, alamatnya di mana, bank account-nya apa, proses masalah dia apa, saya akan lihat kesulitan itu,” jelas Ani.

Sebelumnya, Pengamat pajak Center of Indonesia Taxation Analysist (CITA), Yustinus Prastowo mengatakan uang yang masuk dari Swiss dalam penerapan kebijakan tax amnesty belum terlihat.  Padahal negara tersebut merupakan terbesar kedua dengan predikat negara penampung dana-dana milik orang Indonesia.

Pras menilai hal tersebut karena Financial Action Task Force (FATF) yang menyatakan Swiss merupakan negara yang menampung dana-dana hasil kejahatan misalnya seperti perdagangan manusia, narkoba, pencucian uang, dan pendanaan teroris.

Uang yang berada di sana memang sebagian besar adalah yang disimpan oleh pejabat dan politisi jaman dahulu yang sifatnya diendapkan atau tak berputar. Tak seperti uang yang ditaruh di Singapura yang digunakan untuk perputaran bisnis.

“Swiss termasuk terbesar kedua, memang uangnya bekas pejabat bekas politisi yang ditaruh di sana,” kata Pras dalam acara media gathering di Malang beberapa waktu lalu.

Adanya pernyataan FATF tersebut membuat Bank Indonesia (BI) melalui Undang-Undang Lalu Lintas Devisa tak berani menerima uang yang masuk dari negara tersebut karena dianggap berisiko dan takut dicap sebagai negara blacklist seperti Swiss.

Padahal jika uang dari Swiss masuk, dirinya yakin sangat banyak yang akan membanjiri likuiditas keuangan di Indonesia. Malah, kata Pras, ada salah satu grup yang ingin merepatriasikan uangnya yang ada di Swiss sebesar Rp150 triliun namun tak bisa masuk akibat adanya blacklist tersebut.

Sumber : metrotvnews.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: