Bursa Fasilitasi Peserta Amnesti Pajak

541be-logo2bamnesti2bpajak2b-2btax2bamnesty

Otoritas pasar modal terus memacu program tax amnesty. Itu ditunjukkan dengan memfasilitasi ruangan khusus dan sosialisasi pengampunan pajak. Hasilnya, para investor tidak ragu untuk ikut amnesti pajak.

Manajemen berperan sebagai perantara aliran dana tax amnesty. Di mana, wajib pajak (WP) mengurus dokumentasi lalu eksekusi uang tebusan melalui bank persepsi. ”Bursa memfasilitasi WP peserta amnesti pajak,” ungkap Direktur Keuangan dan SDM Bursa Efek Indonesia (BEI) Chaeruddin Berlian.

Investor bilang Chaeruddin akan lebih dulu melakukan konsultasi. Konsultasi itu difasilitasi langsung pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Dengan begitu, WP menjadi percaya saat mengungkap dan mendeklarasikan harta. ”Itu juga kami jamin kerahasiaannya,” garansi Chaeruddin.

Program amnesti pajak telah menuai sukses besar. Di mana, investor dan pengusaha kakap tidak ragu fasilitas amnesti pajak dengan diskon uang tebusan. ”Amnesti pajak tahap pertama luar biasa sukses. Jadi, saya pikir tidak ada keraguan lagi,” imbuhnya.

Berdasar dashboard amnesti pajak Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), komposisi harta berdasar surat pernyataan harta (SPH) terakumulasi sejumlah Rp 3.862 triliun. Angka itu terdiri dari repatriasi modal senilai Rp 143 triliun, deklarasi dalam negeri (DN) sebesar Rp 2.736 triliun dan, deklarasi luar negeri (LN) setara Rp 983 triliun.

Selanjutnya, komposisi uang tebusan berdasar SPH telah terkumpul Rp 93,9 triliun. Uang sebesar itu berasal dari WP orang pribadi (OP) non UMKM Rp 80,2 triliun, WP badan Non UMKM Rp 10,3 triliun dan OP UMKM sejumlah Rp 3,19 triliun. Kemudian komposisi realisasi surat setoran pajak (SSP) tercatat sebesar Rp 97,7 triliun.

Di mana, pembayaran tebusan terakumulasi Rp 94,2 triliun, pembayaran bukti permulaan (Bukper) sebesar Rp 394 miliar danpembayaran tunggakan Rp 3,06 triliun.

Sumber : INDOPOS

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: