Jakarta, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kembali mengirimkan tim untuk membuka help desk untuk program tax amnesty di Singapura. Hal ini mengingat masih banyak Warga Negara Indonesia (WNI) di Singapura yang antusias mengikuti pelaksanaan amnesti pajak tahap kedua.
“Saya kira responsnya cukup positif dan kita akan lakukan lagi (amnesty pajak) tahap kedua, kita di sini sekarang pun tetap memberikan penjelasan kepada yang memang ingin memperoleh penjelasan (terkait amnesti pajak). Semoga bisa juga segera dikirimkan tim dari Ditjen Pajak untuk melayani di sini, tidak usah (tim) besar, karena masih banyak juga yang bertanya dan nilainya cukup besar,” kata Duta Besar Indonesia untuk Singapura I Gede Ngurah Swajaya saat ditemui di KBRI di Singapura dikutip dari Antara, Minggu (23/10/2016).
Dengan demikian, ia berharap banyak dana dari program amnesti pajak yang bisa diperoleh dari pelaksanaan amnesti pajak tahap dua yang berjalan selama tiga bulan ke depan dan pada periode terakhir nanti di Singapura.
“KBRI di Singapura termasuk jadi yang pertama kali melakukan sosialisasi terkait repatriasi ini, karena kita tahu nanti targetnya banyak di Singapura,” kata Swajaya.
Ia menjelaskan bahwa sejak Undang-Undang (UU) tentang Amnesti Pajak disahkan oleh DPR pada 28 Juni 2016, KBRI di Singapura sudah mulai mensosialisasikan soal amnesti pajak tersebut kepada sekitar 60 orang yang diantaranya merupakan penasehat pajak, pengacara, serta profesi lainnya.
Menurut dia, semua disampaikan secara terbuka mengenai maksud dari diadakannya amnesti pajak. Sosialisasi ini untuk memperjelas banyaknya informasi yang simpang siur sehingga memunculkan persepsi yang berbeda di masyarakat. Sosialisasi ini pun disambut positif WNI di Singapura.
“Bahkan mereka meminta untuk ada lagi sosialisasi. Sejak itu kami di KBRI Singapura melakukan sekitar enam kali sosialisasi, salah satunya yang paling besar mereka sendiri yang mengatur, jadi kelompok profesi tertentu mengatur sendiri sosialisasi tersebut, ada sekitar 600 orang yang hadir,” ujar dia.
Hingga saat ini, ia mengatakan tidak ada masalah hukum terkait pelaksaan amnesti pajak di Singapura.
“Jadi tidak ada sampai hari ini WNI yang berurusan dengan polisi karena amnesti pajak. Karena setiap WNI yang ada masalah pasti lapor KBRI, dan sampai sekarang tidak ada yang melapor,” tegas dia.
Minat Investasi
Terkait dengan banyaknya orang Indonesia melakukan investasi di Singapura, menurut dia, dirinya pernah berbicara dengan perbankan di negara tersebut dan menanyakan motivasi nasabah dari Indonesia menaruh uangnya di sana.
Dia mengatakan yang dipertimbangkan investor indonesia adalah faktor keamanan seperti terlindungi dari risiko fluktuasi nilai tukar mata uang. Alasan kedua, lanjutnya, opsi investasi yang lebih banyak di Singapura. Ini menjadi tantangan bagi Indonesia untuk memperluas opsi investasi di dalam negeri.
“Jadi saya rasa persepsi awal yang menyebutkan mereka yang ikut amnesty pajak ini sudah pasti orang yang bersalah saya rasa tidak begitu. Dari 1.500 orang yang ikut amnesti pajak itu bahkan datang dari karyawan, pengusaha yang bekerja di Singapura, dan mereka yang melakukan repatriasi, pembayaran dana tebusan ataupun deklarasi juga dilindungi identitasnya dengan mekanisme yang telah disiapkan, dan mereka melakukannya tidak di Singapura tapi di KPPD (Kantor Pelayanan Pajak Daerah) di Indonesia,” pungkas dia.
Sumber: METRO TV
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan