Jakarta – Penerimaan negara dari uang tebusan hasil program tax amnesty di periode II tercatat baru mencapai Rp 1 triliun. Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga mengakui adanya perlambatan penerimaan sepanjang periode II ini.
Situasi inilah yang mendasari gencarnya DJP melalukan sosialisasi ke berbagai tempat dan kalangan.
“Kami akui seperti itu (lambat). Ya nggak apa-apa. Ini kan self asessment ya. Wajib pajak mau atau tidak. Kami harap semuanya ikut karena ini merupakan tawaran yang bagus dari pemerintah,” ujarnya saat ditemui di sela Seminar Nasional di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (15/11/2016).
DJP sendiri telah memberikan kemudahan untuk wajib pajak UMKM melakukan tax amnesty. Namun sosialisasi yang lebih banyak ternyata dirasa masih menjadi solusi sejauh ini.
“Mungkin sosialisasi yang perlu diperbanyak. Jadi KPP dan Kanwil akan gerak, undang UMKM itu, berikan penjelasan mendetail. Seperti apa, isinya bagaimana, cara membayar bagaimana. Ini bagian dari sosialisasi,” jelas dia.
“Memang pajak itu secara administrasi itu perlu usaha. Tak bisa orang tak belajar pajak, kalau mau membayar pajak. Mungkin kita juga mencari terus cara untuk memudahkan. Contohnya pada UMKM ini kan sudah ada PP 46. Mereka bayar itu TA sangat mudah hitungannya, 1% per bulan dari omzet, bayarnya saja pakai ATM. Nah, itu sudah kami coba terus. Tugas kami untuk berikan bimbingan, sosialisasi dan lain-lain,” tambahnya.
Berangkat dari jumlah tebusan yang masih sedikit tersebut, diprediksi, pembayaran tax amnesty masih akan menumpuk di akhir Desember nanti.
“Memang kalau kami lihat biasanya Desember nanti. Kami tidak targetkan sampai jumlah tertentu. Yang kami targetkan sebanyak mungkin, bukan uang tebusannya yang kami kejar di UMKM, tapi sebanyak mungkin pelaku UMKM yang masuk dalam sistem,” tukas dia.
Sumber : detik.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan