Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang (UU) pengampunan pajak atau tax amnesty membuktikan program pemerintah tidak melanggar UUD 1945.
Demikian disampaikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, pasca menghadiri sidang putusan uji materi UU Tax Amnesty, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/12/2016).
“Keputusan dari Mahkamah Konstitusi adalah bahwa UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, tidak bertentangan dengan konstitusi atau dengan UUD 1945,” tegasnya.
Ada 4 permohonan uji materi ke MK, dengan nomor registrasi 57/PUU-XIV/2016, 58/PUU-XlV/2016, 59/PUU-XlV/2016 dan 63/PUU-XlV/2016. Para pemohon Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, Leni lndrawati.
Yayasan Satu Keadilan, Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP SBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh lndonesia (KSPSI).
Sri Mulyani menilai putusan yang diambil MK sesuai prinsip ketaatan terhadap hukum di dalam negeri.
“Pemerintah betul-betul sangat menghargai keputusan yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi yang mencerminkan keseluruhan azas atau prinsip ketaatan terhadap hukum, manfaat bagi masyarakat, kepastian terhadap peraturan perundangan di Indonesia,” paparnya.
Sumber: Detik.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan