Sri Mulyani: Tax Amnesty Tak Langgar UUD 1945

sri-mulyani-ancam-berikan-denda-jika-bankir-tak-ikut-tax-amnesty

Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang (UU) pengampunan pajak atau tax amnesty membuktikan program pemerintah tidak melanggar UUD 1945.

Demikian disampaikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, pasca menghadiri sidang putusan uji materi UU Tax Amnesty, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/12/2016).

“Keputusan dari Mahkamah Konstitusi adalah bahwa UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, tidak bertentangan dengan konstitusi atau dengan UUD 1945,” tegasnya.

Ada 4 permohonan uji materi ke MK, dengan nomor registrasi 57/PUU-XIV/2016, 58/PUU-XlV/2016, 59/PUU-XlV/2016 dan 63/PUU-XlV/2016. Para pemohon Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, Leni lndrawati.

Yayasan Satu Keadilan, Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP SBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh lndonesia (KSPSI).

Sri Mulyani menilai putusan yang diambil MK sesuai prinsip ketaatan terhadap hukum di dalam negeri.

“Pemerintah betul-betul sangat menghargai keputusan yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi yang mencerminkan keseluruhan azas atau prinsip ketaatan terhadap hukum, manfaat bagi masyarakat, kepastian terhadap peraturan perundangan di Indonesia,” paparnya.

Sumber: Detik.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: