Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan Undang-undang pengampunan pajak atau tax amnesty hanya ditujukan untuk pelanggaran administrasi dan ketidakpatuhan akan pajak. Bukan untuk perlindungan aksi kriminal lain.
Hal ini ditegaskan Sri Mulyani usai menghadiri putusan Mahkamah Konstitusi atas gugatan UU pengampunan pajak di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/12/2016).
“Dalam pasal 20 mereka diampuni dari sanksi administrasi dan sanksi kriminal perpajakan, jadi UU pengampunan pajak hanya memberi ampunan ke dua hal itu, yakni sanksi administrasi dan kriminal perpajakan. ini tidak diaplikasikan untuk hal yang lain atau pelanggaran hukum yang lain,” jelasnya.
Bila terbukti digunakan untuk perlindungan kejahatan lainnya, maka UU tersebut berhak untuk digugat kembali.
“Majelis hakim mengatakan, kalau terbukti UU ini dipakai untuk melindungi kejahatan lain, katakanlah money laundering, terorism, maka dimungkinkan bagi masyarakat untuk bisa melakukan pengajuan judicial review terhadap pasal 20,” ungkap Sri Mulyani.
Keputusan MK, menurut Sri Mulyani memberikan kepastian secara hukum dan menghilangkan keraguan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan fasilitas tax amnesty.
“MK justru menguntungkan memberikan jaminan tax amnesty hanya berhubungan dengan kriminal dan administrasi perpajakan, tidak didesain melindungi kejahatan pencucian uang atau kriminal, perdagangan manusia, terorisme dan lainnya,” tandasnya.
Sumber: Detik.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan