Menteri Keuangan Sri Mulyani mengingatkan para orang terkaya Indonesia untuk memanfaatkan program pengampunan pajak atau Tax Amnesty. Tax Amnesty menjadi kesempatan bagi para orang terkaya ini untuk memperbaiki dosa masa lalunya.
“Saya tidak mendiskriminasikan, tapi dalam hal ini kami sampaikan mereka yang teridentifikasi sebagai orang high wealth atau yang memiliki kekayaan namun belum memiliki NPWP atau belum dari sisi kepatuhan membayar pajak, kita akan meminta mereka melihat UU TA sebagai suatu kesempatan,” ujarnya di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/12).
Menkeu menambahkan Tax Amnesty tidak berlaku selamanya, melainkan hanya sampai Maret 2017. Maka dari itu, momentum untuk memanfaatkan program ini tidak lama lagi.
“Siapa saja yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya, apakah tidak memiliki NPWP, punya NPWP tapi tidak menyampaikan SPT, atau menyampaikan SPT tidak lengkap bisa menggunakan UU TA untuk deklarasikan seluruh harta yang belum disampaikan sepenuhnya atau tidak secara benar, atau seluruhnya disembunyikan,” jelasnya.
“Kepada siapapun WP Indonesia atau yang berdomisili di Indonesia lebih dari 183 hari, untuk menggunakan UU TA untuk menuhi kewajiban pajaknya,” tutupnya.
Sumber : merdeka.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan