Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan program pengampunan pajak atau Tax Amnesty bagi para wajib pajak yang memiliki harta di luar negeri. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak.
Pajak merupakan salah satu andalan pemerintah dalam pembangunan negara. Jokowi melihat banyak perusahaan ataupun wajib pajak pribadi yang menyimpan hartanya di luar negeri.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut peserta amnesti pajak sampai kini masih sangat kecil atau 2,5 persen dari total 20 juta wajib pajak di Indonesia. Pada acara Sosialisasi Amnesti Pajak di Pecatu Hall Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Badung, Bali, Presiden sampai harus menyebutkan angka 2,5 persen tiga kali untuk menekankan kekecewaannya.
“Kecil sekali dan dari total wajib pajak kita kurang lebih 20 juta yang ikut tax amnesty baru 481.000 atau hanya 2,5 persen. Hanya 2,5 persen, 2,5 persen,” kata Presiden Jokowi.
Dia menyayangkan masih belum banyak wajib pajak yang turut serta memanfaatkan program amnesti pajak. Menurut Presiden, jika separuh saja wajib pajak yang ikut program tersebut maka Indonesia tidak perlu lagi meminjam dana dari luar negeri.
“Bayangkan kalau separuh saja wajib pajak kita ikut tax amnesti, tidak perlu pinjam uang dari luar negeri, tidak perlu rebutan investasi, rebutan arus uang masuk,” katanya.
Presiden mengatakan, dari catatan yang ada di Kementerian Keuangan ada dana yang belum dilaporkan sebesar Rp 11.000 triliun. “Jangan ditepuki karena ada di kantongan saya dua kali lipat lebih dari itu, jangan ditepuki itu tidak baik,” katanya.
Oleh sebab itu, pemerintah menyiapkan program amnesti pajak agar uang-uang yang ada di luar negeri bisa dibawa masuk kembali ke Indonesia. Sebab, Indonesia sedang sangat membutuhkan dana tersebut untuk kepentingan pembangunan.
“Dan ini patut kita syukuri bahwa sampai hari ini deklarasi maupun repatriasi yang ikut tax amnesty sudah mencapai Rp3.980 triliun,” katanya.
Angka itu mencapai 30,88 persen PDB Indonesia sementara repatriasi sudah mencapai Rp143 triliun, namun angka itu menurut Presiden masih sangat kecil.
“Oleh sebab itu kenapa saya turun sendiri untuk menyadarkan kita semua betapa pentingnya uang-uang itu bagi negara,” kata Presiden.
Selain Jokowi, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga sedih melihat jumlah peserta Tax Amnesty sangat sedikit. Jika dilihat dari potensi penerimaan dari WP yang ada.
“Sudah disebutkan di berbagai media bahwa Indonesia sukses. Namun, terus terang jumlah WP yang ikut hanya 461.798 WP. Itu angka yang kecil kalau dibandingkan dengan jumlah WP wajib SPT di Indonesia 22 juta,” katanya di Hotel Aston, Bogor, Sabtu (26/11).
Kemudian, dia merinci jumlah WP per daerah dan total dana tebusan per daerah. Hingga akhir Oktober, DKI Jakarta baru 150.000 WP, dari 2,1 juta WP yang sebetulnya wajib SPT atau 7 persen dengan tebusan Rp 52,3 triliun. Luar Jakarta, 171.000 WP, dari 9,9 juta WP yang harusnya wajib SPT. Secara persentasi hanya 1,7 persen dengan uang tebusan Rp 29,5 triliun.
Lebih lanjut, Ani menegaskan Sumatera 80.000 WP dari total 3,9 juta WP wajib SPT atau 2 persen, dengan tebusan Rp 8,1 triliun. Kalimantan hanya 22.000 orang dan badan dari 1,3 juta WP wajib SPT, uang tebusan Rp 2,2 triliun hanya 1,7 persen. Sulawesi 17.000 dari 1,6 juta WP wajib SPT dan tebusan Rp 1,3 triliun. Bali dan Nusa Tenggara 22.000 dari 1,3 juta WP wajib SPT dan tebusan Rp 1,4 triliun.
Ini kesedihan Jokowi minimnya peserta Tax Amnesty. Merdeka.com mencoba merangkumnya.
Sumber : merdeka.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan