Ditjen Pajak menyatakan punya data harta wajib pajak yang belum ikut tax amnesty
JAKARTA. Jangan kaget jika Anda termasuk penerima surat imbauan ikut program amnesti pajak. Ditjen Pajak memang tengah menyebar sekitar 200.000 surat cinta berisi ajakan mengikuti amnesti pajak. Maklum, program ini mulai sepi peminat.
Hingga tanggal 20 November lalu, jumlah uang tebusan yang berhasil dikumpulkan wajib pajak berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP) hanya sebesar Rp 97,3 triliun. Jika dibandingkan dengan jumlah uang tebusan yang berhasil dikumpulkan selama periode pertama, kenaikannya hanya Rp 3,5 triliun saja.
Begitu pula jika melihat berdasarkan pada jumlah peserta amnesti pajak. Periode kedua ini jauh lebih rendah dari periode pertama. Yaitu, pada periode pertama ada 393.358 wajib pajak (WP), sementara periode kedua hanya 118.957 WP.
Kondisi itu memaksa otoritas pajak mengambil beberapa langkah agar momentum amnesti pajak kembali meningkat. Salah satunya, dengan menyebar imbauan kepada WP yang disinyalir memiliki harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT).
Ada sekitar 204.125 WP yang dikirimi imbauan mengikuti amnesti pajak, melalui surat elektronik alias e-mail. Mereka disinyalir memiliki harta yang sebanyak 1,79 item harta yang belum dilaporkan kedalam SPT, juga belum diikutkan dalam program amnesti pajak.
Program Ditjen Pajak ini dinilai tidak efektif dan hanya hasilnya minim saja.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasetiadi mengatakan, surat ini tidak bersifat memaksa. “Keputusan untuk ikut tax amnesty atau tidak terserah WP,” ujarnya, Rabu (21/12).
Namun demikian, ia mengingatkan, jika tidak mendaftarkan harta-harta itu dalam program amnesti pajak, harta wajib pajak itu berpotensi menjadi temuan penyidik pajak dikemudian hari. Nah, bila harta itu dikemudian hari ditemukan, ia akan dihitung sebagai tambahan penghasilan wajib pajak yang tidak pernah dilaporkan.
Akibatnya, wajib pajak harus membayar utang pajak senilai harta, plus sanksi administrasi sebanyak 200% dari nilai harta. Ia memastikan, hal tersebut karena data yang dia miliki mengenai harta-harta tersebut valid.
Sebab, semua data itu ia dapatkan dari pihak-pihak yang tidak diragukan. Harta-harta itu berupa tanah, bangunan, saham hingga kendaraan bermotor.
Tidak efektif
Seorang WP yang mengaku mendapatkan email dari otoritas pajak mengaku heran. Sebab, ia diimbau untuk melaporkan hartanya berupa rumah yang masih dalam status kredit atau belum sepenuhnya dimiliki.
Ia mengakui, memang harta tersebut belum sempat dilaporkan dalam SPT karena lupa. Oleh karenanya, wajib pajak yang enggan disebut namanya ini tak akan ikut amnesti pajak. Tapi, ia akan memilih pembetulan SPT.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxatin Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai langkah tersebut tidak akan efektif. Mungkin pengaruhnya dirasakan pada periode tiga. Namun kemungkinan hasilnya minim.
Penulis : Asep Munazat Zatnika, Ghina Ghalia
Sumber: Harian Kontan
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan