Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat, hingga hari ini, realisasi penerimaan dari program pengampunan pajak (Tax Amnesty) mencapai Rp 101 triliun, meningkat dari 30 September 2016 sebesar Rp 97,2 triliun. Sementara, komposisi harta di periode II mencapai Rp 375,97 triliun, lebih kecil dibanding periode I sebesar Rp 3.667 triliun.
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan angka penerimaan tersebut berasal dari uang tebusan sebesar Rp 97,3 triliun, pembayaran bukti permulaan sebesar Rp 640 miliar, dan pembayaran tunggakan sebesar Rp 3,06 triliun.
“Sampai Desember kita sudah memperoleh Rp 101 triliun, itu uang tebusan plus pembayaran tunggakan dan pembayaran bukper. Sampai hari ini kita mencapai Rp 101 triliun,” kata Ken di Kantornya, Jakarta, Rabu (21/12).
Dia menambahkan, pencapaian tersebut berasal dari 118.957 wajib pajak dengan jumlah surat pernyataan harta (SPH) sebesar 124.074. Meski begitu, jumlah ini masih lebih kecil dari periode I yang mencapai 393.358 wajib pajak dan 398.727 SPH.
“Jumlah surat pernyataan harta atau SPH memang paling tinggi di September. Oktober jumlah SPH mencapai 39.164, November mencapai 42.570 SPH, dan di Desember sampai hari ini mencapai 39.600 SPH,” imbuhnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama memprediksi lonjakan peserta Tax Amnesty akan terjadi menjelang akhir periode, seperti yang terjadi di periode I. Sehingga pihaknya akan terus siap melayani wajib pajak yang ingin melaporkan hartanya di Kantor Pajak.
“Kami siap dengan pelayanan Tax Amnesty di seluruh kantor. Kondisinya naik tapi di Periode I pun 90 persen peserta Tax Amnesty ramai di bulan terakhir, maka kami optimis meski sampai saat ini baru 40.000 wajib pajak tapi kami antisipasi terjadi lonjakan di 2 minggu terakhir ini,” jelasnya.
Sumber: Merdeka.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan