Program pengampunan pajak (Tax Amnesty) periode II akan berakhir dalam kurun waktu 10 hari lagi. Untuk mengingatkan wajib pajak yang belum ikut program ini, mulai hari ini Direktorat Jenderal Pajak mulai mengirimkan imbauan melalui surat elektronik (e-mail) kepada wajib pajak yang belum melaporkan hartanya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan lebih dari 204.000 wajib pajak telah menerima imbauan tersebut. Sebab, terdapat selisih data yang sangat besar antara jumlah wajib pajak dengan harta yang dilaporkan.
“Jadi dari 204.000 wajib pajak bisa punya harta lebih atau punya lebih dari 1 rumah itu. Terdapat selisih data yang sangat besar yang berpotensi untuk dilaporkan melalui Tax Amnesty untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan masa lalu,” kata Hestu di Jakarta, Rabu (21/12).
Dia mencatat, sebanyak 204.125 WP tersebut melaporkan harta sejumlah 212.270 item, sedangkan berdasarkan data pihak ketiga, para WP yang sama memiliki 2.007.390 item harta atau hampir 10 kali lipat jumlah harta yang dilaporkan di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menegaskan bahwa pihaknya saat ini sudah memiliki akses kepemilikan harta WP yang disampaikan oleh pihak ketiga. Data harta yang dapat diakses Ditjen pajak termasuk kepemilikan saham pada perusahaan terbuka, kepemilikan tanah, rumah, kendaraan, kapal, dan dara kepemilikan usaha.
Selain itu, pihaknya juga memiliki analis dan staf yang memiliki kemampuan untuk melalukan Asset tracing dengan bantuan instansi terkait. Bagi WP yang menolak ikut tidak melaporkan dengan benar, terdapat ancaman sanksi yang sangat berat berupa pengenaan pajak atas harta yang ditemukan di kemudian hari beserta denda 200 persen.
“Pemerintah sudah baik mengingatkan yang belum ikut atau sudah ikut tapi belum serius dan benar melaporkan keadaan sebenarnya agar segera memanfaatkan kesempatan periode 2 ini sebelum tarif uang tebusan naik 1 Januari 2017. WP berhak menyampaikan surat pernyataan harta hingga 3 kali selama program amnesty pajak yang berakhir 31 Maret 2017,” imbuhnya.
Sumber: Merdeka.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan