Inilah Capaian Tax Amnesty Periode Kedua

Program tax amnesty periode kedua telah berakhir kemarin (Sabtu, 31/12).

Seperti terlihat di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu sejak siang hingga malam, para wajib pajak antre meski tidak membeludak seperti periode pertama yang berakhir 30 September lalu.

pajakampun
Salah seorang petugas pajak mengungkapkan, hingga pukul 21.05, antrean telah memasuki nomor urut 919.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama menerangkan bahwa jumlah wajib pajak yang mengikuti tax amnesty pada periode II hingga saat ini tercatat 220 ribu orang.

Sedangkan sepanjang berlangsungnya tax amnesty selama enam bulan, telah tercatat 612 ribu orang. Periode kedua amnesti pajak berlangsung sejak 1 Oktober hingga 31 Desember 2016.

Hestu memerinci, dari jumlah peserta tersebut, pihaknya telah berhasil mengumpulkan uang tebusan Rp 9,5 triliun dengan jumlah harta yang disetorkan mencapai Rp 800 triliun.

”Jumlah harta sekitar Rp 800 triliun. Ini hanya deklarasi,” ujarnya di kantor pusat DJP, Jakarta, kemarin, seperti diberitakan JPNN.Com.

Menurut Hestu, pelayanan program tax amnesty di kantor pajak pada hari terakhir periode II dibuka hingga pukul 12 malam dan untuk bank persepsi pukul 15.00 waktu setempat.

Selain itu, wajib pajak yang belum sempat ikut pada periode kedua bisa mengikuti tax amnesty periode selanjutnya hingga akhir Maret 2017.

Jika di akhir periode ketiga wajib pajak tidak juga mendaftarkan untuk mengikuti pengampunan pajak, pembayaran pajaknya akan dikenai tarif normal plus sanksi.

”Kalau tidak ikut tax amnesty sama sekali, nanti dikenai tarif normal dan akan diperiksa yang punya tunggakan pajak. Tapi, kalau ikut, mereka hanya bayar pokok tunggakannya (bagi yang memiliki tunggakan pajak, Red),” terangnya.

Hingga pukul 21.40 kemarin, DJP mencatat telah mengumpulkan Rp 107 triliun. Terdiri atas pembayaran tebusan Rp 103 triliun, pembayaran tunggakan Rp 3,06 triliun, dan pembayaran bukti permulaan Rp 739 miliar.

Sementara itu, sepanjang enam bulan berlangsungnya tax amnesty, DJP mencatat 612 ribu orang telah mendeklarasikan hartanya, mencapai Rp 4.293 triliun. Sementara itu, repatriasi tercatat Rp 140,5 triliun.

Seperti diketahui, pemerintah memangkas target perpajakan senilai Rp 219 triliun. Dari target APBNP senilai Rp 1.539,2 triliun menjadi Rp 1.320,2 triliun.

Dengan capaian 97 persen tersebut, pemerintah sudah mengumpulkan Rp 1.280,6 triliun dari pajak dan bea cukai. ”(Jumlah) ini didapat dari mana? Tentunya dari para wajib pajak,” katanya.[wid] 

sumber : rmol.co

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: