Banyak Belum Ikut Tax Amnesty, Ditjen Pajak Kumpulkan Pengusaha

c11a3-logo2bamnesti2bpajak2b-2btax2bamnesty

Jakarta – Periode terakhir tax amnesty atau pengampunan pajak akan berakhir pada 31 Maret nanti. Sosialisasi pun masih terus dilakukan, termasuk kepada para pelaku usaha.

Seperti yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menggelar Diskusi Pajak dengan puluhan pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, mengungkapkan sosialisasi dalam diskusi dengan sejumlah pelaku usaha memang perlu diperbanyak, mengingat periode terakhir tax amnesty akan segera berakhir. Namun masih banyak pengusaha yang belum memanfaatkannya.

“Tax amnesty punya multiplier effect yang luar biasa, sebagai perluasan basis data pajak. Maka sebelum berakhirnya tax amnesty, harus betul-betul dimanfaatkan,” kata Mardiasmo dalam sambutannya, Selasa (21/2/2017).

“Bagi yang sudah ikut tapi belum sepenuhnya melaporkan atau setengah-setengah, kalau bagi teman-teman (pengusaha) masih ada, bisa susul sampai akhir Maret. Kalau belum dilaporkan kena sanksi tambahan 200%,” katanya lagi.

Pada kesempatan tersebut, dirinya juga mengingatkan agar masyarakat yang belum mengikuti tax amnesty segera memanfaatkannya, ketimbang suatu saatnya nanti harta yang tak dilaporkannya jadi temuan petugas pajak.

“Kalau kemudian DJP menemukan dengan database yang ada, konsekuensinya pertama harta Bapak dari tahun 1985 sampai tahun 2015, atau selama 30 tahun, kita anggap sebagai pendapatan. Harta yang diakumulasi dari pendapatan itu dikenakan tarif pajak normal,” ungkap Mardiasmo.

Hadir dalam acara sosialisasi tersebut Ketua Umum Kadin Rosan Roeslani, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, dan puluhan pengusaha dan pengurus asosiasi.

Sumber: www.pemeriksaanpajak.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: