Jakarta – Program tax amnesty atau pengampunan pajak sudah masuk periode terakhir yang berakhir 31 Maret nanti. Biasanya, antrean peserta tax amnesty bakal membludak di hari-hari terakhir.
Oleh sebab itu, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menambah waktu layanan tax amnesty hingga 31 Maret. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, tambahan waktu layanan berlaku seluruh KPP (Kantor Pelayanan Pajak).
Seperti, penerimaan laporan SPT Tahunan dan surat pernyataan, termasuk laporan realisasi, pengalihan investasi, dan penempatan harta tambahan. Serta Kanwil dan KPDJP memberikan layanan seperti penerimaan penyertaan harta.
“Jadi kita sabtu, minggu melanjutkan SPT tahunan, kanwil sudah jalan,” kata Hestu di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (2/3/2017).
Mengenai waktu pelayanannya, Ditjen Pajak melayani pada Hari Sabtu mulai dari pukul 08.00-14.00 waktu setempat, dan Hari Minggu mulai pukul 08.00-12.00 waktu setempat.
Pada 28 Maret 2017 yang merupakan hari libur nasional, Ditjen Pajak tidak akan memberikan layanan. Sedangkan pada tanggal 27, 29, dan 30 Maret 2017, Ditjen Pajak menetapkan waktu pelayanan hingga pukul 19.00 waktu setempat.
Pada hari terakhir periode III atau 31 Maret, Ditjen Pajak memberikan layanan hingga pukul 24.00 waktu setempat.
“Oleh karena itu, diharapkan masyarakat untuk segera memanfaatkan amnesti pajak sebelum program ini berakhir,” tutur Hestu.
Sumber: Detik.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan