DJP Ingatkan Peserta Tax Amnesty untuk Selesaikan Kewajiban Pajak

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan telah memberikan kesempatan ke masyarakat, untuk membayar dan melaporkan pajak, dengan mengikuti program pengampunan pa‎jak (tax amnesty).

Lalu bagaimana nasib Wajib Pajak yang belum melapor, setelah periode ketiga tax amnesty berakhir yang jatuh pada 31 Maret 2017 ?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama mengatakan, ‎sesuai Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak, Wajib Pajak (WP) yang menolak membereskan catatan perpajakan masa lalu dengan mengikuti program tax amnesty, akan menghadapi risiko pengenaan pajak dengan tarif hingga 30 persen. Selain itu beserta sanksi, atas harta yang tidak diungkapkan dan kemudian ditemukan Ditjen Pajak.

“Untuk Wajib Pajak yang telah ikut Amnesti Pajak, tapi masih menyembunyikan harta lainnya, maka apabila harta tersebut ditemukan akan dikenakan pajak dengan tarif hingga 30 persen dan denda 200 persen,” kata Hestu, di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (2/3/2017).

Hestu melanjutkan, untuk melaksanakan amanat Pasal 18 tersebut, Ditjen Pajak akan melanjutkan pengumpulan dan analisa data pihak ketiga, serta menambah jumlah pegawai yang akan melakukan pemeriksaan terkait pelaksanaan Pasal 18 UU Pengampunan Pajak.

Oleh karena itu, diharapkan masyarakat atau Wajib Pajak untuk segera memanfaatkan tax amnesty sebelum program ini berakhir pada 31 Maret 2017.

Ditjen Pajak menyiapkan layanan tax amnesty pada setiap hari kerja hingga pukul 16.00. Sedangkan pada Sabtu hingga pukul 14.00, dan pada Minggu hingga pukul 12.00.

“Pada 28 Maret layanan tidak diberikan (libur nasional). Tanggal 27, 29, dan 30 Maret layanan diberikan minimal hingga pukul 19.00 waktu setempat, sedangkan tanggal 31 Maret, layanan diberikan hingga pukul 24.00 waktu setempat,” tutur Hestu.

Sumber : bisnis.liputan6.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com

 



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: