Jumlah WP Tak Sebanding dengan Peserta TA

TANJUNG REDEB, Wajib Pajak (WP) yang tak ikut Tax Amnesty (TA) masih sangat banyak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur-Utara (Kaltimra), terus memberikan peringatan.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kaltimra, Andi Setijo Nugroho, mengungkapkan, pihaknya sudah memberikan peringatan melalui surat atau e-mail WP. Tak hanya pada WP yang belum ikut serta TA, tapi WP yang sudah diingatkan komitmen kepatuhannya dalam membayar pajak berikutnya.

“Peringatan melalui email dilakukan oleh kantor pusat DJP, dan jika terdapat WP atau badan yang telah ikut serta namun masih ada harta yang terlewat belum disampaikan,” jelasnya.

Lanjut dia, pihaknya juga masih terus melakukan sosialisasi atau penyuluhan pada WP di Kaltim dan Kaltara, karena masih banyak yang belum ikut serta dalam TA.

“Itu terlihat dari jumlah WP terdaftar di Kaltimra tidak sebanding dengan yang ikut TA, artinya kesadaran dan peduli pajaknya masih rendah,” tuturnya.

Ditambahkan Kasi Pengawasan dan Konsultansi KPP Tanjung Redeb, Bisuk Hangoluan, untuk KPP Tanjung Redeb yang membawahi 4 kabupaten/kota hingga per 24 Februari 2017 jumlah yang ikut serta dalam Tax Amnesty berkisar 976 WP. Dengan rincian orang pribadi mencapai 686 dan badan usaha 290, dengan nilai tebusan Rp 44 miliar.

“Untuk KPP Tanjung Redeb yang kantornya masih berlokasi di Tarakan dari 4 kabupaten yang di bawahi tebusan 50 persennya berasal dari Kabupaten Berau,” terang Bisuk.

Lanjut Andi Setijo Nugroho, pihaknya berencana akan menambah personel untuk pemeriksa pajak.

“Tenaga pemeriksa pajak memang sudah lama dipersiapkan untuk menghadapai pasca amnesti pajak,” katanya.

Untuk wilayah Kaltim dan Kaltara, diungkapkannya, belum diketahui pasti berapa banyak tenaga pemeriksa yang akan ditempatkan.

“Kami hanya menunggu mutasi fungsional pemeriksa. Tenaga ini akan disebar di seluruh Indonesia termasuk wilayah Kaltimra. Jadi bagi wajib pajak nakal atau kurang taat pajak dan termasuk yang tidak ikut TA akan dilakukan pengujian kepatuhan lewat pemeriksaan pajak,” pungkasnya.

Sumber: http://www.pemeriksaanpajak.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: