
Dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty, batas waktu repatriasi berakhir pada 31 Desember 2016. Dana repatriasi sebesar Rp 29 triliun diperkirakan gagal pulang ke Indonesia lantaran tidak kunjung direalisasikan oleh Wajib Pajak (WP) yang telah mengikuti program tax amnesty.
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi mengatakan hal ini tidak dapat dianggap gagal. Pasalnya, pemerintah tidak bisa memaksa wajib pajak untuk mendaftar tax amnesty hanya melakukan repatriasi atau deklarasi saja.
“Bukan gagal ya. Kita enggak bisa memaksa kalau repatriasi sekian, terus dikatakan gagal. Undang-undang tax amnesty, ketentuannya boleh repatriasi dan boleh deklarasi. Bukan berarti kalau repatriasi sebesar itu, terus ditulis gagal, enggak juga. Sekecil apapun tax amnesty ini banyak yang mengakui dan yang menilai bukan DJP, orang lain,” kata Ken saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (31/3/2017).
Sumber: detik.com
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar