JAKARTA. Kasubdit Perencanaan Pemeriksanaan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Muh Tunjung Nugroho mengatakan dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty yang diikuti 956 ribu Wajib Pajak (WP) dengan deklarasi harta sebesar Rp 4.866 triliun.
Dia menjelaskan adapun rinciannya antara lain, deklarasi harta dalam negeri Rp 3.687 triliun, deklarasi harta luar negeri Rp 1.033 triliun, dan komitmen repatriasi mencapai Rp 147 triliun.
Muh Tunjung Nugroho, di Jakarta, Senin (20/11/2017) mengatakan kalau ditinjau dari uang tebusan yang diperoleh, Pemerintah Indonesia telah memperoleh Rp 114 triliun yang terdiri dari uang tebusan orang non UMKM sebesar Rp 91,2 triliun, orang pribadi UMKM Rp 7,76 triliun, uang tebusan badan non UMKM Rp 14,6 triliun, dan badan non UMKM Rp 669 miliar.
Dia mengatakan walaupun uang tebusan yang diperoleh masih di bawah dari target yang diinginkan yakni 165 Triliun, banyak pihak menilai bahwa, capaian Indonesia merupakan capaian tax amnesty tertinggi di dunia.
“Tentunya prestasi ini patut diapresiasi dengan segala kerja keras yang telah dilakukan pihak Pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Pajak namun tanpa dukungan seluruh pihak tentu semua ini tidak akan terwujud” katanya.
Dikatakan sesungguhnya, konsultan pajak, Akademisi dan tokoh masyarakat sangat berperan dalam peningkatan kepatuhan perpajakan yang kemudian akan berdampak positif terhadap peningkatan penerimaan pajak.
Sumber: krjogja.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan