DJP: Tak Ada Tax Amnesty Jilid II, Cuma Hapus Denda 200 Persen

Jakarta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menegaskan tidak ada pengampunan pajak jilid II pada tahun ini. Revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2016 dipastikan hanya menghilangkan sanksi bagi wajib pajak (WP) yang sudah ikut tax amnesty maupun yang belum berpartisipasi.

“Tidak ada pengampunan pajak jilid II,” tegas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama saat dihubungi, Jakarta, Selasa (21/11/2017).

Untuk diketahui, dalam revisi PMK Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Pengampunan Pajak mengatur tiga poin penting.

Salah satunya menyangkut penghapusan sanksi 200 persen bagi peserta tax amnesty dan 2 persen kali maksimal 24 bulan untuk yang tidak ikut tax amnesty.

Pemberian kesempatan kepada WP, baik yang ikut tax amnesty maupun tidak untuk mengungkapkan sendiri harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pernyataan maupun dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan membayar PPh sesuai tarif yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017.

PP ini mengatur pajak penghasilan tertentu berupa harta bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan, sepanjang Ditjen Pajak belum melakukan pemeriksaan.

Hestu Yoga menjelaskan, kebijakan tersebut sangat berbeda dengan pengampunan pajak. Hal ini bisa terlihat jelas pada skemanya. Pertama, tarif yang dibayarkan oleh WP bukan tarif tebusan seperti tax amnesty sebelumnya 2 persen, 3 persen, 5 persen.

Akan tetapi, dikenakan tarif PPh normal sesuai PP 36/2017, yakni untuk WP orang pribadi sebesar 30 persen, badan usaha sebesar 25 persen, dan WP tertentu dikenakan tarif 12,5 persen.

“Fasilitas lainnya seperti di tax amnesty dulu pun tidak ada dalam revisi PMK itu. Misalnya tidak dilakukan pemeriksaan, tidak dilakukan penyidikan, dan kalau punya utang pajak cuma bayar pokok utangnya saja, itu tidak ada di aturan baru nanti,” dia menerangkan.

Itu artinya, Hestu Yoga memastikan, WP yang sudah ikut tax amnesty dapat dibebaskan dari denda 200 persen dalam Pasal 18 UU Pengampunan Pajak, begitu pula dengan sanksi 2 persen kali maksimal 24 bulan untuk WP yang tidak ikut tax amnesty.

“Jadi tidak dikenakan sanksi Pasal 18 buat yang ikut tax amnesty denda 200 persen, dan yang tidak ikut tax amnesty 2 persen kali maksimal 24 bulan,” dia memaparkan.

Syaratnya, kata dia, WP secara sukarela mendeklarasikan harta yang belum diungkap dalam program tax amnesty maupun harta yang belum diikutkan dalam SPT masa PPh. “Syarat lainnya belum diterbitkan surat perintah pemeriksaan pajak atau kita belum lakukan pemeriksaan,” jelas Hestu Yoga.

Dia beralasan, tujuan penghapusan sanksi dalam perubahan PMK 118/2016 tersebut untuk mendorong kepatuhan pelaporan pajak dari WP secara sukarela dan meningkatkan basis pajak.

“Daripada kita temukan harta 2015 ke bawah dan dianggap penghasilan tambahan, lalu kena sanksi 200 persen maupun 2 persen, lebih baik laporkan harta secara sukarela. Kalau dideklarasikan seluruh hartanya, kita tidak akan kenakan sanksi,” ujarnya.

Hestu Yoga mengatakan, perubahan PMK 118/2016 akan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM dalam satu sampai dua hari ini. Di samping itu, Ditjen Pajak juga akan mengeluarkan peraturan teknis dalam bentuk peraturan dirjen.

“Minggu ini PMK dan Perdirjen sudah bisa selesai,” tukasnya.

Sumber: Liputan6.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: