Peserta Tax Amnesty Bisa Bebas dari Sanksi 200%, Ini Kata Pengusaha

Jakarta, Pengusaha menyambut baik langkah pemerintah yang memberikan ‘ampunan’ alias insentif pembebasan sanksi administrasi pada harta yang belum dideklarasikan. Ketua umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani mengatakan, kebijakan ini harus dimanfaatkan dengan baik, khususnya pengusaha yang yang belum deklarasikan harta.”Itu bagus banget, ya seharusnya memang seperti itu, karena pemerintah tidak serta merta menerapkan sanksi 200%,” kata dia saat dihubungi, Jakarta, Selasa (21/11/2017).

Pemberian ‘ampunan’ ini kepada wajib pajak (WP) yang merupakan peserta tax amnesty yang masih memiliki harta yang belum dideklarasikan. Seharusnya, harta yang belum dideklarasikan itu kena sanksi 200%.

Namun, lewat revisi PMK Nomor 118 Tahun 2016 pemerintah memberikan kesempatan kepada para WP untuk mengungkap hartanya lewat SPT. Setelah itu akan mendapat ‘ampunan’ alias terbebas dari sanksi 200%.

Saat mengungkap harta yang belum dideklarasi, WP tetap harus membayarkan tarif sesuai dengan yang tertera dalam PP Nomor 36 Tahun 2017, yaitu untuk WP Badan sebesar 25%, untuk WP orang pribadi (OP) sebesar 30%, dan WP tertentu sebesar 12,5%.

“Menurut saya kesempatan ini enggak datang dua kali, jadi bagaimana untuk menyelesaikan ini,” kata Hariyadi.

Hariyadi mengatakan, akan mensosialisasikan kepada seluruh anggota Apindo untuk memanfaatkan kebijakan pembebasan sanksi 200% itu. Dia yakin, bahwa insentif seperti ini akan dimanfaatkan oleh banyak wajib pajak.

Namun, ada yang harus diperhatikan wajib pajak, yaitu batas waktu yang diberikan adalah sampai sebelum Ditjen Pajak menerbitkan surat permohonan pemeriksaan.

Adapun, jika surat permohonan pemeriksaan diterbitkan, maka WP diwajibkan membayar sanksi hingga 200%, dan tarif normal sesuai PP 36 Tahun 2017 tidak lagi berlaku.

“Kalau ada yang masih terlewat silahkan saja, dengan kondisi seperti sayang kalau tidak dimanfaatkan,” kata Hariyadi.

Sumber: detik.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: