Pemberian ‘ampunan’ ini kepada wajib pajak (WP) yang merupakan peserta tax amnesty yang masih memiliki harta yang belum dideklarasikan. Seharusnya, harta yang belum dideklarasikan itu kena sanksi 200%.
Namun, lewat revisi PMK Nomor 118 Tahun 2016 pemerintah memberikan kesempatan kepada para WP untuk mengungkap hartanya lewat SPT. Setelah itu akan mendapat ‘ampunan’ alias terbebas dari sanksi 200%.
Saat mengungkap harta yang belum dideklarasi, WP tetap harus membayarkan tarif sesuai dengan yang tertera dalam PP Nomor 36 Tahun 2017, yaitu untuk WP Badan sebesar 25%, untuk WP orang pribadi (OP) sebesar 30%, dan WP tertentu sebesar 12,5%.
“Menurut saya kesempatan ini enggak datang dua kali, jadi bagaimana untuk menyelesaikan ini,” kata Hariyadi.
Hariyadi mengatakan, akan mensosialisasikan kepada seluruh anggota Apindo untuk memanfaatkan kebijakan pembebasan sanksi 200% itu. Dia yakin, bahwa insentif seperti ini akan dimanfaatkan oleh banyak wajib pajak.
Namun, ada yang harus diperhatikan wajib pajak, yaitu batas waktu yang diberikan adalah sampai sebelum Ditjen Pajak menerbitkan surat permohonan pemeriksaan.
Adapun, jika surat permohonan pemeriksaan diterbitkan, maka WP diwajibkan membayar sanksi hingga 200%, dan tarif normal sesuai PP 36 Tahun 2017 tidak lagi berlaku.
“Kalau ada yang masih terlewat silahkan saja, dengan kondisi seperti sayang kalau tidak dimanfaatkan,” kata Hariyadi.
Sumber: detik.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan