Aturan Pajak Bebas Sanksi 200% Telah Terbit

Manado. Kementerian Keuangan resmi menerbitkan payung hukum terkait dengan pemberian insentif atau ‘pengampunan’ bagi wajib pajak (WP) baik yang ikut program tax amnesty maupun yang tidak.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165/PMK.03/2017 tentang perubahan kedua atas PMK Nomor 118/PMK.03/2016 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak.

“PMK 165 sudah di publish, PMK 165/PMK.03/2017 revisi atas PMK Nomor 118/2016,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama di Manado, Jakarta, Rabu (22/11/2017).

Hestu mengatakan, beleid baru ini selain mengatur soal pemberian ‘ampunan’ atau insentif bagi peserta tax amnesty maupun bukan untuk terbebas dari sanksi administrasi yang mencapai 200% bagi harta yang terbukti belum dilaporkan, juga mengatur soal kemudahan mendapatkan fasilitas bebas pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) terkait dengan balik nama aset berupa tanah dan bangunan.

“PMK 165 ini ditetapkan pada 17 November, dan diundangkan pada 20 November,” ungkap dia.

Hestu menjelaskan, khusus untuk pemberian kesempatan bagi wp untuk bisa terhindar dari sanksi administrasi, khususnya bagi peserta tax amnesty yang kedapatan masih memiliki harta yang belum dilaporkan dalam SPT.

Dalam PMK ini, lanjut Yoga, memberikan kesempatan kepada seluruh wajib pajak untuk mengungkapkan seluruh harta dalam SPT dan membayar sesuai dengan tarif normal yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2017, adapun mengenai tarifnya untuk WP Badan sebesar 25%, untuk WP orang pribadi (OP) sebesar 30%, dan WP tertentu sebesar 12,5%.

Batas waktu untuk mengungkapkan juga tidak diatur secara pasti, melainkan hanya sampai sebelum Ditjen Pajak menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) mengenai harta yang belum diungkapkan.

“Kalau sampai diterbitkan duluan SP2, maka untuk yang ikut tax amensty selain tarif normal sesuai PP 36/2017 tapi ada sanksinya 200%, yang enggak ikut TA sanksinya 2% maksimal 24 bulan atau 48%. Ini kelanjutan lagi dari TA,” tambah dia.

Selain itu, Hestu juga menjelaskan terkait dengan PMK 165/PMK.03/2017 yang mengatur terkait dengan kemudahan pengajuan fasilitas bebas PPh final dalam rangka balik nama berupa tanah dan bangunan.

Hestu menjelaskan, di dalam aturan yang lama para WP khususnya yang merupakan peserta tax amensty untuk mendapatkan fasilitas ini terlebih dahulu mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh kepada KPP terdaftar. Dalam beleid ini dipermudah dengan hanya menunjukkan fotokopi Surat Keterangan Pengampunan Pajak ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dengan begitu, fasilitas bebas PPh bisa didapatkan.

“Intinya di sini, sekarang wp tidak perlu lagi minta SKB untuk pembebasan PPh Final. Tapi kalau mau minta SKB silahkan, tetap dilayani,” ujar dia.

Pembebasan sanksi administrasi terkait dengan harta yang belum diungkap batas waktunya tidak diatur secara pasti. Namun, untuk fasilitas bebas PPh ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2017. Di mana, jika melewati batas yang telah ditetapkan maka fasilitas tersebut gugur dan para wp tetap bisa mengurus proses balik nama dengan bayar tarif normal sesuai dengan ketentuan yang ada.

Oleh karena itu, kata Hestu, Ditjen Pajak mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan PMK Nomor 165/PMK.03/2017 ini dengan semaksimal mungkin sehingga tidak kena sanksi.

“PMK ini muncul untuk memberikan kepastian di mana WP yang punya harta belum lapor SPT, atau apapun alasannya, ini diberikan kesempatan dan kepastian hukum serta tata caranya, silahkan ungkapkan bayar tarif PP 36, kemudian karena ini diungkapkan sebelum DJP menemukan, maka kita tidak bicara mengenai sanksi yang 200%, dan 2%, itu berlaku kalau SP2 terbit. Jadi PMK ini memberikan kepastian hukum,” tukas dia.

Sumber: detik.com

Berikut adalah link untuk  peraturan bebas sanksi pajak 200 persen :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 165/PMK.03/2017

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: