770 Ribu Wajib Pajak Sembunyikan Harta Mobil dan Rumah

Manado. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menindaklanjuti data harta kekayaan 770 ribu Wajib Pajak (WP) yang belum dilaporkan di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Pengecekan data terus dilakukan dengan uji validitas, sehingga upaya yang dilakukan dapat berjalan dengan transparan dan profesional.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, mengatakan, tindaklanjut setelah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017 terbit pada September 2017, Ditjen Pajak fokus pada WP yang tidak ikut tax amnesty.

PP ini mengatur Pajak Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan, sepanjang Ditjen Pajak belum melakukan pemeriksaan.

“Banyak data harta yang kami cek berdasarkan SPT dan Surat Pernyataan Harta (SPH). Tapi komitmen kami prioritas menindaklanjuti data WP yang tidak ikut (tax amnesty),” ujar dia saat acara Media Gathering di The Lagoon Hotel, Manado, Sulawesi Utara, Rabu malam (22/11/2017).

Dia menjelaskan lebih jauh, ada data harta kekayaan 770 ribu Wajib Pajak yang sudah ditindaklanjuti. “Hartanya ada rumah, mobil, dan lainnya. Lalu kami cek, kok tidak ikut tax amnesty,” ujarnya.

Namun demikian, menurut Hestu Yoga, sesuai PP 36 Tahun 2017, Ditjen Pajak akan melakukan langkah penegakkan hukum pasca tax amnesty dengan cara profesional. Tidak ujuk-ujuk menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2).

“Kami tidak langsung menerbitkan SP2. Kami uji validitas, teman-teman di KPP bisa langsung mengecek fisik aset tersebut benar tidak tanah itu milik WP ini. Kami lakukan seprofesional,” terangnya.

Uji validitas, bahkan pengecekan fisik terhadap data harta kekayaan WP, diakui Hestu Yoga sangat penting. Pasalnya belum tentu data tersebut benar. “Bisa saja datanya salah, makanya kami uji validitas. Kalau sudah terbukti benar, baru menerbitkan SP2,” tegasnya.

Dia pun mengatakan, bahwa Ditjen Pajak tidak langsung menindaklanjuti data harta kekayaan WP dari SPT dan SPH setelah program tax amnesty berakhir di Maret 2018. “Kenapa kami tidak langsung periksa, itu karena PP 36 baru terbit di September, jadi tidak bisa langsung periksa,” ucap Hestu Yoga.

Sumber: Harian Kontan

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: