Efeknya tak seperti tax amnesty

Kementerian Keuangan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/2016. Revisi PMK tak hanya mempermudah jalan bagi wajib pajak peserta amnesti untuk meraih surat keterangan bebas (SKB) pajak penghasilan (PPh) atas balik nama aset, melainkan juga membuka kesempatan mendapatkan mengungkapkan harta yang masih tersisa.

Pelaksanaan pengampunan pajak jilid dua ini adalah kebijakan baik. Tapi efektivitasnya tak lagi sebagus program pengampunan pajak pertama. Ada beberapa faktor yang membuat efektivitas ini berkurang.

Studi-studi terkait pengampunan pajak sebelumnya menyatakan, pengampunan pajak yang baik adalah pengampunan pajak dengan unsur kejutan. Selain itu, pada pelaksanaannya sebaiknya tak memunculkan ekspektasi pengampunan atau amnesti selanjutnya.

Ketika sekarang ada pengampunan jilid II, akan muncul ekspektasi ada pengampunan jilid III, IV dan seterusnya. Belum lagi tarifnya lebih besar dari pengampunan pajak pertama. Kondisinya saat ini kebanyakan pemain besar yang ingin melegalkan dan membersihkan diri sudah melakukannya di pengampunan pajak pertama.

Kala itu terlihat aliran dana lumayan banyak masuk ke bursa. Sehingga pada pelaksanaan kedua kalinya ini, aliran dana ke pasar saham tak akan sebanyak sebelumnya. Ke depannya, pengaruh tax amnesty akan minim ke pasar saham Indonesia.

Pelaku pasar tak bisa lagi disuguhkan sentimen, sudah saatnya ekonomi Indonesia tumbuh tanpa adanya tax amnesty. Hal yang benar-benar diperhatikan market ke depan adalah earning dan pertumbuhan ekonomi.

Pemerintah harus bisa menunjukkan kenaikan pertumbuhan ekonomi secara riil. Karena kondisi ekonomi negara di sekitar kita juga sudah membaik. Malaysia misalnya, pertumbuhan ekonominya sudah tinggi sekali. Di Thailand, ekspektasinya juga membaik.

Sumber: Harian Kontan

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: