Sambut Baik Tax Amnesty Jilid II, tapi Pengusaha Masih Trauma

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers mengenai THR dan Gaji ke-13 (Tangkapan Layar Youtube Kemenkeu RI)

Kalangan pelaku usaha menyambut baik langkah Pemerintah yang sedang mempersiapkan program pengampunan pajak alias tax amnesty jilid II bagi pelaku usaha seperti yang pernah terjadi tahun 2016 silam.

Namun belajar dari tax amnesty jilid I pada 5 tahun lalu, pemerintah harus memberi suasana tenang dalam menjalankan programnya, jangan justru menakut-nakuti.

“Setelah lapor berjalan hampir 5 tahun lebih, banyak pengusaha merasa tax amnesty sangat bermanfaat, sehingga kalau pemerintah mau melakukan di jilid II, saran kita sebagai pengusaha saat mau meluncurkan harus betul-betul secara tenang, sangat bersahabat untuk pengusaha melapor diri atau yang belum tercatat di pemerintah,” kata Wakil Komite Tetap Industri Hulu & Petrokimia Kadin Indonesia Achmad Widjaja kepada CNBC Indonesia, Kamis (20/5/21).

“Jangan ditakut-takuti,” tegasnya.

Menurut dia, permintaan itu karena melihat situasi pada tax amnesty jilid I, pengusaha melihat situasinya dibayangi ketidakpastian, sehingga ketika akan melapor pun ada rasa ragu bahkan panik. Hal itu tidak boleh terjadi di program kali ini.

“Karena di dunia usaha, produsen atau siapapun sebagai pedagang, kalau menghadapi tax/pajak kaya momok ketakutan, bukan kedamaian, bukan suka cita. Ini yang harus disosialisasikan Kemenkeu, jadikan tax amnesty bukan ketakutan tapi kewajiban warga negara melapor secara terbuka dan pengusaha mau keterbukaan,” katanya.

Supaya program ini bisa berjalan maksimal, pengusaha meminta pemerintah agar memberi sosialisasi baik kepada petugas yang ada di lapangan.

“Terutama petugas, karena kerap memberi ketidaknyamanan, jangan mencari-cari kesalahan, tapi mengayomi masyarakat. Kewajiban Kemenkeu [Menteri Keuangan Sri Mulyani] untuk mensosialisasikan itu,” serunya.

Untuk pelaksanaan tax amnesty jilid II, perlu penambahan waktu agar lebih banyak waktu apalagi saat ini kondisi pandemi. Proses administrasi yang tidak sebentar menjadi salah satu alasannya, apalagi situasinya sedang tidak normal.

“Karena kondisi pandemi, saat mau diluncurkan orang dikasih satu tahun untuk bisa melengkapi seluruhnya, karena kalaupun ada yang disebut pengampunan pajak ini yang harus dilapor di luar negeri kan nggak bisa pergi karena pandemik,” jelasnya.

Pada program tax amnesty jilid I tahun 2016 lalu, pemerintah menerapkan selama tiga tahap, masing-masing tahap berlangsung selama 3 bulan. Secara keseluruhan, maka totalnya 9 bulan.

PHRI

Senada dengan Kadin Indonesia, pelaku usaha di sektor perhotelan pun menyambut usulan ini. Ketika tax amnesty mulai berjalan, maka pelaku usaha bisa diberi kepastian untuk patuh dalam memenuhi pajaknya.

“Situasi pandemi ini kan nggak biasa, nggak normal, jangan sampai kita juga melakukan langkah yang biasa. Kita perlu melakukan langkah yang luar biasa, termasuk tax amnesty ini,” Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY, Deddy Pranowo Eryono.

Langkah tidak biasa ini sebelumnya sudah dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan mengirimkan surat ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait dengan revisi Undang-undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan tata cara perpajakan.

Salah satu yang dibahas adalah mengenai pengampunan pajak alias tax amnesty. Kementerian yang bertanggung jawab soal tax amnesty ini adalah kementerian keuangan di bawah Menkeu Sri Mulyani.

Demikianlah diungkapkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Rabu pekan ini (19/5/2021)

“Apa yang akan diatur UU tersebut ada di dalamnya ada soal PPh, termasuk tarif PPh orang per orang dan pribadi dan pengurangan tarif PPh badan dan PPN barang jasa, pajak penjualan atas barang mewah, dan terkait UU cukai, ada juga karbon tax atau pajak karbon, dan di dalamnya juga ada pengampunan pajak,” jelasnya.

Sumber: cnbcindonesia

http://www.pengampunanpajak.com



Kategori:Artikel

Tag:, , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: