Tarif Pajak Nggak Naik Tahun Ini, Tax Amnesty Jadi?

Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi anggota dewan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, menyampaikan kerangka kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM PPKF) tahun 2022, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/05/2021).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh) orang pribadi, tidak bergulir tahun ini. Termasuk juga tax amnesty jilid dua yang sempat diajukan ke DPR.

Menurut Sri Mulyani, pemerintah masih harus fokus terhadap pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang terimbas pandemi COVID-19.

“Jadi nanti akan kita bahas di RUU KUP tersebut jadi pasti tidak hari ini, tidak tahun ini tiba-tiba naik PPN, itu tidak,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (24/5/2021).

Mengenai PPh, pemerintah berencana menambah lapisan orang pribadi khususnya yang berpendapatan Rp 5 miliar ke atas per tahun akan dikenakan tarif 35%.

“Kita ingin tax kita sehat, sustainable, dan adil tentu saja dan kemudian APBN kita sehat juga,” ujarnya.

Rencana reformasi sistem pajak ini juga nantinya ada dalam Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (RUU KUP) yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Namun untuk saat ini pemerintah masih berfokus untuk menyelesaikan masalah pandemi COVID-19 demi pemulihan ekonomi nasional.

“Kami sendiri sangat aware mengenai fokus kita hari ini untuk pemulihan ekonomi. Namun kalau kita bicara tentang undang-undang, kita bicara tentang medium term kita mau ke mana,” kata Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia.

Sumber: detik

http://www.pengampunanpajak.com



Kategori:Artikel

Tag:, , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: