Tax Amnesty Rawan Pencucian Uang Lintas Negara

https: img.okezone.com content 2021 05 26 320 2415731 tax-amnesty-rawan-pencucian-uang-lintas-negara-aix69Qh9Wk.jpg

pembentukan tax amnesty jilid II menimbulkan banyak penolakan dari sejumlah pihak. Pengamat Ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Bhima Yudhistira menyebut, pemulihan ekonomi tidak harus dengan tax amnesty.

Menurutya pengampunan pajak atau tax amnesty yang masih dalam status rencana ini dinilai dapat menimbulkan dampak negatif terhadap pemulihan ekonomi. Di mana disituasi pandemi Covid-19 sudah banyak terjadi pencucian uang atas tindak kejahatan korupsi.

“Dari hal itu, pemberian pengampunan pajak atau tax amnesty dapat dijadikan alat untuk pencucian uang lintas Negara,” kata dia, Rabu (26/5/2021).

Selain itu, Bhima menolak adanya tax amnesty jilid II ini karena pada periode 2018-2021 tidak terbukti meningkatkan penerimaan pajak jangka panjang. Rasio pajak atau rasio penerimaan pajak terhadap PDB bukannya naik tapi justru merosot hingga mencapai angka 8,3%.

“Berarti ada yang tidak beres dengan tax amnesty,” jelas dia.

Bhima melihat hal negatif lain dari tax amnesty ini adalah kepercayaan pembayar pajak yang dapat turun. Kendatinya, tax amnesty diberikan sekali sesuai janji pemerintah tahun 2016. Jika periode tax amnesty telah usai, maka selanjutnya penegakan aturan perpajakan.

Perlu diketahui, sebelumnya Indonesia sudah pernah melaksanakan tax amnesty pada 2016 silam. Di mana Pemerintah sudah memberikan berbagai kemudahan kepada pembayar pajak yang mengikuti tax amnesty. Seperti penghapusan sanksi administratif, ditiadakannya pemeriksaan pajak, penghapusan pajak tertuang, sampai pada penghentian pemeriksaan. Namun di tahun ini akan ada lagi reformasi sistem perpajakan.

“Ya buat apa patuh pajak, pasti ada tax amnesty berikutnya. Ini blunder ke penerimaan Negara,” tuturnya.

Bhima menyarankan mestinya Pemerintah melakukan kebijakan untuk mengejar pajak mereka yang tidak ikut tax amnesty 2016 lalu. Data tax amnesty jilid I sudah lengkap. Kemudian dilanjutkan dengan adanya Pertukaran Pajak antar Negara (AEOI) dan dokumen internasional Panama Papers hingga Fincen Papers.

“Idealnya dari database yang sudah ada dikejar para pengemplang pajak, bukan memberikan pengampunan berikutnya. Ini menunjukkan arah kebijakan fiskal yang gagal,” tutup Bhima.

Sumber: okezone

http://www.pengampunanpajak.com



Kategori:Artikel

Tag:, , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: